HomeBerita Utama

Pengelolaan DAK Fisik Pendidikan di Talaud, Kepsek Tak Berwenang?

Pengelolaan DAK Fisik Pendidikan di Talaud, Kepsek Tak Berwenang?

Foto: SD SMP Satap Negeri I Essang di Bulude. Salah satu dari 10 sekolah penerima bantuan DAK Fisik bidang pendidikan di Kabupaten Kepulauan Talaud. (dapo.kemendikbud.go.id)

MELONGUANE, JP  –  Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pendidikan tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Talaud berubah lagi. Sebelumnya kegiatan DAK Fisik dikerjakan pihak sekolah juga oleh pihak ketiga melalui proses lelang. Namun, tahun ini pelaksananya dinas pendidikan melalui tim penyelenggara yang dibentuknya.

“Untuk pengelolaan (DAK fisik pendidikan) berubah. Tidak lagi dikerjakan dengan sistem kontraktual melalui proses lelang, tetapi swakelola dengan aturan yang baru, dimana tidak lagi dikerjakan oleh pihak sekolah yang mendapatkan bantuan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Dekker Lasut kepada jejakpublik.com di ruangan kerjanya belum lama ini.

Lasut menjelaskan peraturan yang dipakai Disdikpora dalam pengelolaan DAK Fisik pendidikan tahun ini yakni Juknis DAK dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga  Demokrat Tetapkan NVB jadi Wakil Ketua DPRD Manado

Mengutip Pasal 5 huruf a s.d d Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 ada empat tipe swakelola.

tipe I Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;

tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;

tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; dan

tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola

Berdasarkan tipe swakelola sesuai Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 itu, kata Lasut, “tidak lagi ada kepala sekolah (pihak sekolah),” dalam hal ini, “panitia pembangunan yang terdiri dari kepala sekolah, unsur komite dan masyarakat”.

Baca Juga  Masuk Masa Pensiun, Sekdis Pariwisata Dikenakan Selendang, Mahkota dan Cincin "Purna Bakti"

Lasut menjelaskan, dari empat tipe swakelola di atas, Disdikpora Talaud akhirnya memilih swakelola tipe I setelah lebih dahulu berkonsultasi dengan pihak kementerian.

Pasalnya, swakelola tipe I dipandang lebih baik setelah mempertimbangkan sisi efektivitas dan efisiensi dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawabannya nanti.

“Ormas bisa, tetapi lebih tepat kalau itu kegiatan pelatihan. Sedangkan kalau Kelompok Masyarakat yang diangkat oleh camat atau kepala desa, akan ada kesulitan dalam hal pertanggungjawaban,” kata Lasut.

Lasut menambahkan, dalam pelaksanaannya nanti, pihaknya akan membentuk Tim Penyelenggara yang terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas.

“Tim itu (tim persiapan, tim pelaksana, tim pengawas) ditentukan oleh Diknas sesuai kompetensi dengan melampirkan bukti keahlian sesuai standar minimal. Seperti Surat Keterangan Ahli (SKA),  Surat Keterangan Kompetensi (SKK),  ijasah insinyur atau minimal D3 Teknik,” ujar Lasut.

Dikeluhkan Kepala Sekolah dan Dipanggil DPRD

Ditanya soal adanya keluhan para kepala sekolah yang lembaganya mendapat bantuan anggaran DAK Fisik 2024 atas perubahan mekanisme swakelola ini, Lasut tak menampik. “Benar ada kepala sekolah yang protes. Bahkan, kami juga sudah dipanggil oleh DPRD terkait hal ini,” katanya.

Baca Juga  Beredar Telegram Kapolri Larang 6 Ormas Islam Termasuk FPI Beraktivitas

Meski begitu, Lasut mengatakan, pihaknya akan tetap menggunakan mekanisme swakelola sesuai Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 yang juga sudah dikonsultasikan dengan pihak kementerian.

Kemudian, disinggung soal peran sekolah dalam pengelolaan DAK Fisik di sekolahnya, Lasut mengatakan, “kepala sekolah dilibatkan sebagai anggota Tim Pengawas. Mereka turut mengawasi jalannya pekerjaan di sekolahnya dan melaporkan ke Diknas”.

Sementara itu, terkait adanya ketakutan kepala sekolah bahwa mereka yang akan bertanggung jawab atas kegiatan yang tidak mereka kerjakan,  Lasut menegaskan bahwa yang akan bertanggung jawab adalah Tim Pelaksana, bukan kepala sekolah.

“Yang diperiksa pelaksana, bukan Kepsek. Kepsek kita libatkan di situ sebagai Tim Pengawas,” tegas Lasut. (Rey Atapunang)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0