MINAHASA, JP- Setiap tahun masyarakat Minahasa menggelar pengucapan syukur secara serentak di seantero Kabupaten Minahasa.
Namun tahun ini di tengah pandemi Covid-19, dipastikan tidak akan digelar serentak. Hal ini menyusul Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Minahasa DR Ir Royke Octavian Roring MSi, dengan nomor Nomor 639/BM-VIai-2020 tertanggal 17 Juli 2020.
Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pemkab Minahasa pada Kamis (16/07/2020).
Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati menegaskan tidak ada hari atau tanggal khusus dalam pelaksanaan Pengucapan Syukur tahun 2020 ini.
Hal itu dilakukan untuk mengatisipasi berkumpulnya warga pada acara yang sudah menjadi tradisi tahunan tersebut.
Dijelaskan juga, pengucapan syukur dilaksanakan tidak serentak dan berlangsung pada akhir Bulan Juli dan sepanjang Bulan Agustus 2020 dirangkaikan dengan syukur HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Namun dalam menggelar pengucapan syukur ini masyarakat tetap memperhatikan zona risiko Covid-19 di masing-masing desa/kelurahan walaupun penetapan zona ini bisa berubah kapan saja sesuai perkembangan kasus di masing-masing wilayah.
Pengucapan Syukur tidak dalam bentuk pesta dan tetap mengikuti anjuran protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.
Ibadahnya dilaksanakan di rumah ibadah dan rumah masing-masing, di mana warga tidak diperkenankan menjamu tamu yang berkunjung termasuk warga yang dari luar Minahasa.
Dihimbau juga agar tidak menyediakan konsumsi di rumah ibadah untuk tamu juga di rumah warga hanya untuk keluarga di dalam rumah itu saja termasuk tidak menyediakan dan mengkonsumsi minuman keras.
Kegiatan ibadah yang dilakukan di rumah ibadah diingatkan lagi untuk mengikuti protokol kesehatan termasuk tidak berjabat tangan.
Sementara itu kepada tim pemantau Covid-19 melakukan pengawasan terhadap kebijakan ini, jika ditemui ada warga yang menerima tamu direkomendasikan untuk segera pulang.
Ketua FKUB Minahasa, Pdt. Evert Tangel, MPdK menyatakan mendukung surat edaran yang dikeluarkan pemerintah tersebut karena memang itu adalah kesepakatan bersama FKUB dan Pemkab Minahasa. “Kami mohon warga Minahasa boleh menerima hal ini dan menaatinya demi kesehatan dan kenyamanan bersama sebab makna pengucapan syukur tentu bukan pada pesta dan mengundang tamu,” ujar Pdt. Tangel yang juga Sekretaris BPMS GMIM ini. (Gabriel/mcc)
COMMENTS