HomeNusa Utara

Penjabat Bupati Talaud Serahkan LKPD Unaudite 2024 ke BPK RI Perwakilan Sulut

Penjabat Bupati Talaud Serahkan LKPD Unaudite 2024 ke BPK RI Perwakilan Sulut

Foto: Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Fransiscus Manumpil menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada BPK RI Perwakilan Sulut, Kamis (27/3/2025). 

MANADO, JP – Penjabat Bupati Kepulauan Talaud Fransiscus Engelbert Manumpil menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Bombit Agus Mulyo.

Penyerahan LKPD Unaudite 2024 tersebut berlangsung dalam acara Penyerahan LKPD Unaudite Tahun 2024 oleh 14 pemerintah daerah se-Sulut di Aula Klabat Kantor BPK Perwakilan Sulut di Manado pada Kamis, 27 Maret 2025.

Baca Juga  Satuan Samapta Polres Talaud Patroli Harkamtibmas

Kesempatan itu, Penjabat Bupati Kepulauan Talaud Fransiskus Manumpil mengatakan bahwa LKPD Unaudite yang diserahkan ke BPK RI Perwakilan Sulut tersebut telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukan komitmen Pemerintah Daerah Talaud dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan demi kemajuan Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan demi kemajuan Kabupaten Kepulauan Talaud,” kata Manumpil.

Diketahui, laporan keuangan atau LKPD Unaudite wajib disampaikan oleh gubernur, bupati, dan wali kota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini sesuai Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Baca Juga  Penjabat Bupati Talaud Dampingi Gubernur Sulut Terima Kunjungan Konjen Amerika

Selanjutnya, setelah menerima LKPD dari pemerintah daerah, BPK akan melakukan pemeriksaan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD serta pemerintah daerah paling lambat dua bulan setelah menerima laporan keuangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa pemeriksaan oleh BPK harus diselesaikan dalam jangka waktu tersebut. (rey)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: