Penyidik Kejagung Intens Periksa Saksi Kasus ASABRI

Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI, Senin (19/04/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Saksi yang diperiksa antara lain berinisial SH selaku adik Tersangka HH, APS selaku Komisaris PT. Bumi Teknokultura Unggul, Tbk, NHP selaku Nominee Tersangka HH, TJT selaku Head Dealer PT. Maybank Asset Management, dan DA selaku Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama.  

Baca Juga  Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap Direktur PT Tani Tirta, Terpidana Kasus Tipikor

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

Sebelumnya pada Jumat (16/04/2021), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tipikor pada PT. ASABRI.

Saksi yang diperiksa antara lain berinisial SH selaku Nominee, MM selaku Karyawan Swasta, ACA selaku Karyawan PT. Henan Putihrai Aset Manajemen, dan OAD selaku Direktur PT. Indodax Nasional Indonesia.  

Baca Juga  JAM-Pidum Setujui 16 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Pemeriksaan para saksi ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (JPc)