JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa YH selaku Staf pada Unit Geonim PT. Antam, Tbk., terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Seluas 400 HA di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau PT. Citra Tobindo Perkasa kepada PT. Indonesia Coul Resources (Anak Perusahaan PT. Antam, Tbk), Rabu (18/08/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwas saksi YH diperiksa terkait klarifikasi dengan Tim Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Seluas 400 HA di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau PT. Citra Tobindo Perkasa kepada PT. Indonesia Coul Resources (Anak Perusahaan PT. Antam, Tbk).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)
COMMENTS