HomeHukum dan Kriminal

Penyidik Kejagung Sita 328 Bidang Tanah Terkait Tersangka BTS

Penyidik Kejagung Sita 328 Bidang Tanah Terkait Tersangka BTS

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun, Selasa (06/04/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Rabu (07/04/2021).

Disebutkan bahwa penyitaan aset terkait Tersangka BTS ini berupa 328 bidang tanah dan/atau bangunan diatasnya dengan status sertifikat HGB yang luas seluruhnya kurang lebih 193 hektar yang terletak di Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Baca Juga  Kado Lukisan Kemitraan Jurnalis Kejaksaan Sulut dengan Yoni Mallaka Jadi Kenangan Perpisahan

Penyitaan bidang tanah dan/atau bangunan diatasnya tersebut, telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong dengan Surat Penetapan Nomor: 10 / Pen.Pid / 2021 / PN.Cbi. tanggal 06 April 2021.

Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0