HomeHukum dan Kriminal

Penyidik Pidsus Kejati Sulut Serahkan Tersangka VAP dan Barang Bukti ke JPU

Penyidik Pidsus Kejati Sulut Serahkan Tersangka VAP dan Barang Bukti ke JPU

MANADO, JP- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) telah menerima penyerahan tersangka VAP alias Vonnie dan barang bukti berupa dokumen, sertifikat tanah dan uang tunai berjumlah Rp. 4,2 Miliar (Tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejati Sulut, Selasa (15/06/2021).

Demikian rilis dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih SH., MH., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH., wartawan di ruang Penkum Humas Kejati Sulut.

Disebutkan bahwa berdasarkan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka VAP alias Vonnie diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minut Tahun Anggaran 2016, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.813.015.856,06.

Penyerahan tersangka VAP dan barang bukti alias Tahap II dari Jaksa Penyidik ke JPU di Kantor Kejati Sulut.

Sementara Pasal yang dikenakan kepada Tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Kapuspenkum: Tidak Ada Restorative Justice Bagi Mario Dandy cs

Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Juni – 04 Juli 2021 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor: PRINT – 561 /P.1.18/Fd.2/06/2021 tanggal 15 Juni 2021.

Tersangka VAP mengenakan rompi tahanan kasus dugaan korupsi saat berada di kantor Kejati Sulut.

Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Eko Prayitno SH., MH., penuntut umum dalam perkara tersebut diantaranya Sinrang SH., MH., selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Andi Usama Harun SH., MH., selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Pingkan Gerungan SH., MH., selaku Kasi Penuntutan pada Aspidsus Kejati Sulut, Parsaoran Simorangkir SH., MH., selaku Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut, dan Kasi Pidsus Kejari Minut. (JPc)

Baca Juga  14 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus ASABRI

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0