MANADO, JP- Perang terhadap mafia tanah yang diduga kian marak, terus dilakukan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Barisan Masyarakat Adat Sulut (Barmas) . Terbukti, pada Senin (04/04/2022), DPD ormas adat ini resmi melaporkan dugaan mafia tanah di Kelurahan Tongkaina Kecamatan Bunaken Kota Manado.
Laporan itu dilakukan Sekretaris DPD Barmas Sulut Fernando F.X Melo, SE bersama Fransiska Rawung dengan menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, sebagai penerima kuasa dari pemilik – pemilik tanah di kelurahan tersebut.
Kepada jejakpublik.com, Melo mengungkapkan bahwa dengan maraknya pencarian mafia tanah yang sudah merugikan pemilik-pemilik tanah sebagaimana instruksi Presiden RI Ir Joko Widodo (Jokowi) dalam program pemberantasan mafia tanah oleh kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan perintah Kapolri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI terhadap oknum masyarakat, perusahaan, Kepala Desa / Lurah dan Camat serta pegawai BPN yang terlibat dalam tindakan dugaan mafia tanah segera dilaporkan.
“Kami datang melakukan permohonan pengaduan masyarakat terkait dugaan mafia tanahbdi Desa Tongkaina dengan luad tanah sebesar 212,5 Hektar, yang diduga dizolimi oleh oknum mafia tanah dan kroni – kroninya selama kurang lebih 30 Tahun,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam pengaduan yang diberikan kepada Kejati Sulut, BARMAS melaporkan beberapa oknum yang diduga terlibat dalam praktek mafia tanah.
“Kami telah melaporkan beberapa oknum yang diduga terlibat dalam praktek mafia tanah di Kelurahan Tongkaina,” tegas Melo, salah satu aktivis di Sulut yang dikenal sangat vokal ini.
Sementara itu, Ketua DPD Barmas Sulut Tonaas Defly Brando Lengkey, SS., melalui pesan whatsapp kepada jejakpublik.com mengatakan bahwa Barmas yang konsen pada permasalahan kemanusiaan dan keadilan sebagaimana yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945 akan tetap berdiri di depan pemilik – pemilik tanah untuk membela hak-hak rakyat sampai tuntas demi untuk kesejahteraan hidup petani-petani pemilik tanah – tanah kebun/lahan pertanian.
Sedangkan Fransiskus Rawung sebagai penerima kuasa dari pemilik-pemilik tanah berawal dari Tahun 1991 sampai sekarang ini mengatakan, tanah tersebut adalah tanah adat/tanah pasini bahwa sampai sekarang lahan pertanian/tanah perkebunan tetap diduduki, dikuasai dan dikelolah oleh masing-masing pemilik bidang-bidang tanah kebun secara turun temurun yang -+ (100 Tahun lamanya) yang berawal dari para leluhur mereka yang diperoleh dari tanah perombakan hutan dan di garap menjadi lahan pertanian/tanah kebun yang ditanam pohon-pohon kelapa, pohon-pohon mangga, pohon-pohon pisang dan ada juga tanaman musiman yaitu ubi kayu, jagung dan lain sebagainya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka.
“Karena itu saya dan Barmas dengan penuh kerendahan hati memohon kepada Kepala Kejati Sulut dan pihak-pihak berwenang lainnya* untuk mengusut tuntas nafia tanah karena nilai objeknya yang sangat besar. Dan pasti oknum mafia tanah menikmati keuntungan besar, karena ini menyangkut tanah yang strategis dan luas,” tandasnya.
Diketahui, dugaan praktek mafia tanah ini berawal dari laporan masyarakat Kelurahan Tongkeina Lingkungan 1 sampai 4 Bahowo kepada DPD Barmas Sulut pada Sabtu (12/02/2022) bertempat di Kelurahan Tongkaina Lingkungan 4 Bahowo (JPc)
COMMENTS