HomeHukum dan Kriminal

Perkara Penganiayaan di Bitung Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice, Disetujui JAM Pidum

Perkara Penganiayaan di Bitung Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice, Disetujui JAM Pidum

MANADO, JP- Perkara tindak pidana penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung atas nama tersangka Elsa Kabangun yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dihentikan.

Hal ini menyusul persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan RI Dr. Fadil Zumhana, yang terungkap dalam ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual oleh Plh. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) A. Syahrir Harahap, SH., MH., yang didampingi Kasi Oharda Cherdjariah, SH., MH.

Demikian rilis dari Plh Kajati Sulut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH., kepada jejakpublik.com, Selasa (18/01/2022).

Disebutkan bahwa kasus ini berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 Wita, bertempat di Kelurahan Aertembaga Satu Lingkungan II Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, tersangka mendapati korban Ranny F. Marsio sedang bersama pacarnya yaitu Jonathan Johanes Sanggili di tempat kost. Kemudian tersangka datang menghampiri dan bertanya kepada saksi Jonathan: “ini Ranny? ” Lalu saksi Jonathan berkata: “Bukan”. Lalu tersangka kembali bertanya kepada saksi ANA “ini tu Ranny? (Apa benar ini Ranny?)” Lalu saksi Ana menjawab “Io itu Ranny (Iya itu Ranny)”. kemudian tersangka yang emosi karena korban tidak mau mengaku bahwa dirinya adalah Ranny lantas menendang lalu menarik rambut serta menarik korban ke arah pintu kost, lalu tersangka berusaha mengambil 1 buah gunting kecil terbuat dari besi, salah satu gagangnya terbuat dari plastik warna kuning dan salah satu gagangnya sudah terlepas dan mencoba menggunting rambut saksi korban namun dihadang oleh saksi Jonathan, lalu kemudian tersangka meminta korban untuk memanggil orang tuanya melalui video call menggunakan handphone saksi Ana sambil tetap memarahi korban. Kemudian tersangka pergi meninggalkan kost-kostan tersebut. Perbuatan tersangka mengakibatkan korban mengalami luka lebam.

Baca Juga  Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus LPEI

Dari perkara tersebut, JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejari Bitung karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice terhadap perkara ini sebagai berikut :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun

3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 06 Januari 2022 (RJ-7)

4. Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak yang disaksikan oleh Lurah setempat dan pelaku bersedia memberikan ganti rugi senilai Rp 2 juta sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.

Baca Juga  Kejagung Pasang Tanda Penyitaan Aset di Tanah Milik Tersangka HH Terkait Kasus ASABRI

5. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 06 Januari 2022 dihitung kalender 14 hari berakhir pada tanggal 19 Januari 2022.

6. Masyarakat merespon positif.

RJ ini diikuti secara virtual oleh Kepari Bitung beserta Kasi Pidum Kejari Bitung. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0