MANADO, JP- Mahkamah Konstitusi (MK)
menyatakan tidak menerima permohonan pemohon, yakni pasangan nomor urut 4 yaitu Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM).
Putusan terkait sengketa Pilkada Manado yang dihasilkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh 9 Hakim Konstitusi ini, dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum dan digelar secara virtual, Rabu (17/2/2021).
Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Manado Andries Latjandu SH., menanggapi putusan Majelis Hakim MK tersebut.
“Kami meyakini sejak awal permohonan PAHAM tidak dapat diterima karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya pada saat pemeriksaan pendahuluan di MK sehingga tidak lanjut pada tahap selanjutnya,” ujarnya.
Andries yang juga sebagai Ketua BBHAR PDIP Manado ini mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Manado, terkhusus bagi pemilih dari pasangan calon walikota dan wakil walikota Manado nomor urut 1 Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS) atas doa dan dukungannya selama ini.
Ucapan yang sama juga disampaikan oleh Stenny Sapetu SH., yang juga sebagai Anggota BBHAR PDIP Manado.
“Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Manado terkhusus bagi pemilih AARS atas doa dan dukungannya,” kata Stenny.
Sementara itu Irfan Pakaya SH., MH., CLA,CTL.,, salah satu Tim Hukum AARS mengaku puas dengan hasil putusan MK tersebut.
“Kami merasa puas dengan hasil putusan MK yang menyatakan permohonan PAHAM tidak dapat diterima sehingga merupakan putusan final dan mengikat dan wajib dihormati,” kata Irfan.
Baik Andries, Stenny maupun Irfan mengucapkan selamat kepada AARS sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado terpilih.
“Semoga kedepan dapat mengembankan amanah untuk mewujudkan Kota Manado yang lebih baik dan hebat serta dapat bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi,” tandas mereka. (JPc)
COMMENTS