HomeBeritaMinahasa Raya

Perpanjang Work From Home ASN, Begini Bunyi 12 Poin Surat Edaran Bupati VAP

Perpanjang Work From Home ASN, Begini Bunyi 12 Poin Surat Edaran Bupati VAP

MINUT, JP- Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan, kembali memperpanjang Work From Home (WFH) atau tugas kedinasan di rumah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Minut sampai 13 Mei 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 102/BMU/IV/2020, tanggal 21 April 2020, tentang perpanjangan penyesuain sistem kerja ASN, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan pemerintaj Kabupaten Minahasa Utara.

Dalam edaran bupati Minut yang berisi 12 poin.

Pertama, masa kedinasan di rumah / tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Minut, diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020.

Kedua, selama ASN melaksanakan tugas di rumah, agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan berkumpul (nongkrong), jalan-jalan, liburan atau meninggalkan rumah tanpa alasan yang sangat penting.

Baca Juga  Mengenal Lebih Dekat Sonya Selviana Kembuan, Sosok inspiratif Kartini Masa Kini (Bagian 2)

Ketiga, Dalam WFH, diharapkan memanfaatkan teknologi informasi (email, WA, video confrence, dan aplikasi lainnya.

Keempat Khusus jajaran Dinas Kesehatan disampaikan terima kasih, atas dedikasi dan tanggung jawab dari seluruh tenaga kesehatan yang sudah menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid 19.

Kelima Diharapkan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan sumber daya yang memadai, termasuk pengalaman dan alat kesehatan, menyiapkan rumah sakit dan klinik kesehatan dan sebagainya merupakan tempat kita mengendalikan Covid 19.

Ketujuh, Kepala Dinas Kesehatan perlu menetapkan mekanisme dan sistem kerja bagi PNS dan THL (Tenaga Harian Lepas) yang bertugas di kantor dinas kesehatan dan rumah sakit daerah, sehingga pencegahan penyebaran dan penanganan terhadap ODP dan PDP, serta pasien terindikasi suspect positif Covid-19 dapat teratasi dengan baik.

Baca Juga  Sapa Prabowo di Kongres PDIP, Habiburokhman: Pidato Ibu Mega Keren

Kedelapan, dukungan inovasi dalam informasi teknologi digital atau konsultasi pelayanan media secara online, serta beroperasi selama 24 jam, dalam rangka pencegahan dan pengendalian epidemi Covid 19.

Kesembilan, ASN menunda perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang tidak bersifat mendesak.
Untuk kelancaran tugas dibuat daftar piket bagi eselon IV dan staf pelaksana. Surat kepala BKPP Nomor 800/BKPP/368/III-2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkup pemkab Minut masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini. Pejabat eselon dua dan tiga, tetap masuk kerja seperti biasa.

Baca Juga  Sampaikan Terima Kasih dan Ucapan Selamat, Jusak Kereh - Audy Karamoy Ingin Buruh di Minahasa Maju dan Sejahtera

Kesepuluh, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Perangkat Daerah memasukan daftar piket ke Badan Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatiihan (BKPP) Minut, untuk optimalisasi kerja dan sewaktu-waktu BKPP melakukan inspeksi mendadak untuk melakukan pengecekan, kehadiran petugas piket instansi masing-masing.

Kesebelas, Kepala perangkat daerah, bertanggung jawab terhadap mekanisme kerja, dalam hal evaluasi, supervisi dan monitoring terhadap penyesuaian sistem kerja ASN maupun THL.

Keduabelas, marilah bersama-sama cegah dan putuskan mata rantai penyebaran covid 19.

“Ikuti saja surat edaran bupati. Kerja dari rumah, belajar dan ibadah di rumah. Jaga kebersihan, cuci tangan dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Bupati VAP terkait Surat Edaran tersebut.(JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0