Kunjungan kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kamis (17/02/2022). (Foto: Kemenkumham Sulut)
TALAUD, JP – Kementerian Hukum dan HAM RI menyeriusi usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud untuk pembentukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Melonguane, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Talaud.
Hal itu dibuktikan dengan kunjungan kerja Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Junita Sitorus bersama tim di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kamis (17/02/2022) lalu.
Mengutip sulut.kemenkumham.go.id, kunjungan kerja tersebut dalam rangka menjelaskan perlunya Pelabuhan Melonguane ditetapkan sebagai Pelabuhan Internasional oleh Menteri Perhubungan sebagai tahapan awal dalam rencana pembentukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Melonguane.
Disebutkan, dam pertemuan itu, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas III Melonguane pada prinsipnya siap mendukung rencana pembentukan TPI dan UKK di Melonguane. Apalagi, kenyataan di lapangan memang ada aktivitas keluar masuk orang Filipina tanpa dokumen di Melongune dikarenakan adanya hubungan keluarga.
Namun, menurut Petugas Tata Usaha Kantor Pelabuhan Melonguane Charles D. Maariwuth bersama tim, perlu ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menetapkan Pelabuhan Melonguane menjadi Pelabuhan Internasional oleh Menteri Perhubungan. Dimana yang paling utama adalah adanya sinergisitas antara Pemerintah Kabupaten Talaud dan Kementerian Perhubungan. (*/Rey)
COMMENTS