HomeManado City

Pertanyakan Insentif Rohaniwan Sejumlah Hamba Tuhan Datangi Kantor DPRD Manado, Komisi IV Agendakan Hearing

Pertanyakan Insentif Rohaniwan Sejumlah Hamba Tuhan Datangi Kantor DPRD Manado, Komisi IV Agendakan Hearing

MANADO, JP- Polemik insentif Rohaniwan dari Pemerintah Kota Manado terus berlanjut. Sejumlah hamba Tuhan mendatangi Kantor DPRD Kota Manado di Sario, Senin (24/01/2022).

Setibanya di kantor wakil rakyat, para Pendeta dan Gembala ini masuk di ruangan Komisi IV dan diterima Anggota Komisi IV DPRD Manado Nur Amalia.

Kepada Nur, para hamba Tuhan ini menyampaikan keluhan mereka terkait persoalan insentif Rohaniwan.

“Kenapa harus ada perbedaan nominal insentif masing-masing Rohaniwan hanya dengan dasar jumlah umat atau jemaat? Pemerintah Kota Manado harusnya bersikap adil teehadap para Rohaniwan. Harusnya yang lebih besar membantu yang lebih kecil,” keluh mereka

Karena itu, para hamba Tuhan ini meminta Pemerintah Kota Mamado untuk lebih arif dan bijaksana dalam memperlakukan para hamba Tuhan.

“Tugas semua hamba Tuhan sama. Dan semua hamba Tuhan sama di mata Tuhan. Jangan ada disktiminasi, jangan ciptakan mayoritas dan minoritas,” tegas mereka.

Dalam kesempatan itu, para hamba Tuhan ini memperlihatkan dokumen Peraturan Walikota (Perwal) di kepemimpinan sebelumnya dan Perwal Walikota yang baru saat ini. Bahkan mereka mengungkapkan adanya poin krusial yang mengejutkan dan sekaligus menimbulkan keresahan karena berpotensi diskriminasi di Perwal yang baru. Mereka juga menyentil soal kebijakan Pemkot Manado yang meminta para hamba Tuhan melakukan pengumpulan KTP dan KK.

Baca Juga  Mall Heboh, Begini Kata Kapolda, Ketua MUI dan Tonaas Wangko LMI Usai Nobar Film "Sayap-sayap Patah"

“Kalau soal pengumpulan KTP dan KK kami tidak setuju. Ini soal kewibawaan para hamba Tuhan dan keamanan terkait identitas. Kalau dikatakan alasan untuk pembinaan bagi jemaat atau umat yang bermasalah justru itu kami lakukan setiap hari dan setiap minggu saat ibadah,” ungkap mereka seraya mengatakan pengumpupan KTP dan KK bukan menjadi urusan hamba Tuhan melainkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta ketua-ketua lingkungan se-Kota Manado.

Terkait aspirasi ini, Nur mengatakan pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan pihak terkait.

“Jadi nanti kami akan menyurati Kabag Kesra Pemkot Manado dan pihak-pihak terkait termasuk mengundang bapak ibu para hamba Tuhan untuk hadir. Kita jadwalkan hearing tanggal 31 Januari 2022,” ucap Nur di akhir pertemuan tersebut.

Baca Juga  Dinilai Mencurigakan, Dua Legislator Ini Desak Hentikan Perekaman e-KTP di Rumah Warga

Menariknya, Nur juga mengaku dirinya tidak sependapat dengan kebijakan Pemkot Manado yang memberi insentif kepada para Rohaniwan dengan membuat beberapa kategori.

“Harusnya disamaratakan. Yang jemaat atau umatnya banyak nominalnya diturunkan dan yang jemaat atau jumlahnya sedikit dinaikan sehingga menjadi sejajar atau sama nominalnya. Itu baru adil,” tandasnya.

Nur pun membandingkan ketua lingkungan dengan para Rohaniwan.

“Saya sebelumnya sudah sampaikan di media sosial bahwa insentif Rohaniwan jangan dibuat berbeda satu dengan yang lain. Sedangkan ketua-ketua lingkungan saja gajinya sama sekalipun luas wilayah dan jumlah warganya berbeda ada yang besar atau banyak dan ada yang kecil atau sedikit. Apalagi ini bentuk penghargaan kepada Rohaniwan. Harusnya dibuat sama,” tandasnya.

Usai pertemuan di Komisi IV, para hamba Tuhan ini menemui Komisi I DPRD Manado untuk menyampaikan aspirasi yang sama terutama terkait Perwal yang lama dan baru.

Penjelasan Bagian Kesra

Sebelumnya Kepala Bagian Kesra Pemkot Manado, Otniel Tewa mengatakan bahwa angka anggaran itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah ada penetapan sesuai dengan mekanisme. Di mana penetapkan besaran insentif berdasarkan jumlah umat atau jemaah baik Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghuchu.

Baca Juga  KPK Ungkap 82 Persen Calon Kepala Daerah "Dibiayai" Pihak Ketiga, Bawaslu: Ini info Penting

Pemberian bantuan bagi rohaniawan dibagi dalam lima kategori, yaitu berdasarkan jumlah pengikut yakni Kategori 1 sebesar Rp1,5 juta, Kategori 2: Rp1,4 juta, Kategori 3: Rp1,150 juta, Kategori 4: Rp900 ribu dan Kategori 5: Rp650 ribu.

Sementara menyangkut permintaan identitas diri berupa KTP dan KK tidak ada maksud lain, termasuk kecurigaan akan dipakai sebagai alat politik itu.

“Data ini hanya sekedar bagian dari data base Pemerintah yakni Bagian Kesra. Dan paling penting yakni di mana dengan adanya data ini akan memudahkan kami bisa mengontrol jika ada umat atau jemaat yang melakukan kriminalisasi, Pemerintah tinggal menghubungi tokoh agama tersebut untuk melakukan pembinaan sebelum mengarah ke kepolisian,” jelas Otniel seraya menambahakan pihaknya menjamin data yang ada tidak akan bocor, apalagi menjadi komoditi politik. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0