HomeHukum dan Kriminal

Petugas Biaya Operasional PT AMU Diperiksa Penyidik Kejagung

Petugas Biaya Operasional PT AMU Diperiksa Penyidik Kejagung

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016-2019, Rabu (23/06/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Ebem Ezer Simanjuntak kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi yang diperiksa antara lain berinisial:

1. FRF selaku Supervicor Keuangan dan Pajak PT. AMU, diperiksa terkait biaya operasional komisi PT. AMU.

Baca Juga  Gelar Sidang Offline, JPU Beri Tanggapan Atas Eksepsi Terdakwa dan Penasihat Hukum dari Andi Toha

2. MA selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT.AMU, diperiksa terkait penyerahan biaya operasional komisi ke Cabang PT. Askrindo.

3. AP selaku Pemasaran PT.AMU, diperiksa terkait produksi premi PT. AMU, laporan keuangan, data pendapatan tenaga pemasaran lepas (TPL) dan kerja sama operasional (KSO).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Baca Juga  VAP - HR Satu-Satunya Paslon yang Hadiri Deklarasi Pikada Damai Polda Sulut

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (JPc)