MANADO, JP- Komitmen menjaga kebebasan beribadah di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Utara terus diwujudkan Tonaas Wangko DPP Laskar Manguni Indonesia (LMI) Pdt Hanny Pantouw STh.
Terbukti, Selasa (19/11/2019) pagi, Pdt Hanny pimpin Gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas) Adat Minahasa kembali menggagalkan rencana Pengadilan Negeri (PN) Manado mengeksekusi putusan membongkar Gereja GPdI Elgibor Tingkulu Kecamatan Wenang Kota Manado.
Hal ini terjadi setelah Pdt Hanny melakukan mediasi antara pihak Gereja, pemohon eksekusi dan termohon (Gembala GPdI Elgibor, red) serta pihak PN Manado bersama pimpinan Gabungan Ormas Adat Minahasa di lokasi gereja, hingga pihak PN memutuskan menunda pelaksanaan eksekusi putusan membongkar Gereja tersebut sampai pada waktu yang belum ditentukan, di mana ada negosiasi dari pihak penggugat dan tergugat.
Batalnya eksekusi putusan membongkar Gereja ini disambut gembira masyarakat Tingkulu khususnya Jemaat GPdI Elgibor Tingkulu yang memanjatkan puji syukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada Pdt Hanny serta para petinggi dan anggota Ormas Adat Minahasa.
Setelah itu, Pdt Hanny memimpin rombongan Gabungan Ormas Adat ini mendatangi Kantor PN Manado. Rombongan ini diterima oleh Ketua PN Manado Ketua PN Manado Lukman Bachmid, SH, MH dan melakukan audiens membahas masalah eksekusi Gereja tersebut.
“Sebagai penegak hukum, kasus serupa pernah saya alami sewaktu menjabat Ketua PN Aceh. Dan dari pihak Penggugat dengan tulus ikhlas memberikan sebidang tanahnya sebagai pengganti Mushollah yang dibongkar,” ungkap Lukman dalam sesi audeinsi dengan perwakilan PMM.
Kepada Ketua PN, Pdt Hanny menegaskan yang namanya tempat ibadah entah itu gereja, masjid, vihara, pura dan klenteng yang menjadi tempat unat beribadah tidak bisa dieksekusi.
“Kami minta agar setiap ada sengketa tanah dan di sana ada tempat ibadah maka pihak pemgadilan jangan langsung mengeksekusi putusan dengan membongkar tempat ibadah. Harus diselesaikan secara baik-baik tanpa harus membongkar Gerejanya,” katanya.
Ia berharap ada negosiasi dari pihak penggugat dan tergugat sebelum putusan dieksekusi agar tercipta rasa keadilan yang berperikemanusiaan.
“Saya minta agar tidak ada lagi tempat ibadah yang dieksekusi,” pintanya.
Setelah itu, Pdt Hanny dan gabungan Ormas Adat menuju Kantor DPRD Manado dan diterima oleh Ketua Komisi I Benny Parasan dan dilanjutkan dengan mediasi di ruang Komisi I.
Pdt Hanny pun meminta para wakil rakyat untuk peduli dengan persoalan putusan pengadilan yang dieksekusi yang diantaranya membongkar tempat ibadah.
Atas permintaan ini, Parasan mengatakan pihaknya akan segera mencarikan solusi terbaik dengan menggelar hearing yang melibatkan Ormas Adat, Pemkot Manado, PN Manado, TNI/Polri, penggugat dan termohon eksekusi dalam hal ini Gembala Sidang GPdI Elgibor. (JPc)
COMMENTS
Terimakasih buat Pdt Hany, Ats pembatalan Eksekusi Gereja. GBU
Yg didaerah/Propinsi lain siapa yg boleh membela ?