HomeBeritaHukum dan Kriminal

Polisi Diminta Usut Tuntas Isu Suap, Sorongan: Jika Terbukti Hoax, Tindak Tegas Pelaku!

Polisi Diminta Usut Tuntas Isu Suap, Sorongan: Jika Terbukti Hoax, Tindak Tegas Pelaku!

MANADO, JP- Banyak pihak angkat bicara soal merebaknya issu dugaan suap terhadap keluarga pasien Covid-19 yang meninggal yang diduga dilakukan oleh managemen Rumah Sakit Pancaran Kasih Manado hingga membuat amukan massa dan aksi anarkis do rumah sakit tersebut pada Senin (01/06/2020), yang viral di media sosial.

Mereka meminta agar pihak aparat segera mengusut tuntas kasus ini. Dan jika terbukti melakukan pengrusakan terhadap fasilitas kesehatan dan menyebar keterangan oalsu atau hoax, polisi harus menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini dilakukan selain untuk mengungkapkan kebenaran, juga meredam gejolak sosial yang berpotensi terjadi.

Baca Juga  Komisaris, Direktur dan 2 Kadiv LPEI Diperiksa Kejagung

Seperti yang dikatakan Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan Jeffrey Sorongan.

“Kami mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas masalah ini. Jika terbukti membuat keterangan palsu dan melakukan tindakan pengrusakan, maka harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Harus ditangkap dan diproses hukum,” pintanya.

Sorongan tak mau mengomentari soal layak tidaknya protab penguburan PDP.

” Itu (Protab penguburan PDP, red) ranah Satgas Covid-19. Tapi menegakan hukum terhadap pengrusak fasilitas kesehatan dan pembuat keterangan palsu merupakan hak dari pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Baca Juga  Kubu E2L-HJP Enggan Terlena Elektabilitas Tinggi Versi Survei, Londa: Kami Terus Bergerak Masif Galang Dukungan

Diketahui, sebelumnya Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Pancaran Kasih Kota Manado Frangky VP Kambey M.Kes membantah isu dugaan suap terhadap keluarga pasien Covid-19 yang meninggal.

“Itu tidak benar. Hanya kebijakan kami dari rumah sakit soal pemberian intensif bagi yang memandikan dan mengkafani sekaligus disalatkan. Penanganan pasien sudah sesuai protokol kesehatan,” katanya.

Kambey mengaku pihaknya tidak ingin dianggap menyalahi aturan ketika tidak menjalankan prosedur bagi setiap pasien, baik ODP, PDP dan pasien yang terkonfirmasi. Apalagi, lanjutnya, pihaknya telah menangani 19 pasien Covid-19 dengan menggunakan protokol kesehatan.

Baca Juga  JAM Pidsus Perintahkan JPU Banding Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Heru Hidayat

“Notifikasi diberlakukan bukan hanya bagi pasien yang masuk, meninggal juga dinotifikasi, kalau tidak kami salah. Jadi sekali lagi tidak ada sogokan, hanya miskomunikasi saja,” tandasnya. (JPc)

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0