HomeNasional

Provinsi Ini Terapkan Sanksi Denda Bagi ASN yang Tak Pakai Masker

Provinsi Ini Terapkan Sanksi Denda Bagi ASN yang Tak Pakai Masker

JATENG, JP- Untuk menekan angka penularan Covid-19 di ingkungan aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) siap memberlakukan sanksi denda pada ASN yang tidak menggenakan masker. Saat ini, Pemprov terus mensosialisasikan sanksi tersebut.

“Aturan itu sedang disiapkan aturannya, yang penting seluruh ASN di wilayah Jateng tahu terlebih dahulu. Saat ini sedang disosialisaiskan,” ujar Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Ganjar menegaskan, penerapan denda akan segera dilaksanakan di wilayah Jateng.

“Bisa saja minggu depan sosialiasi selesai, dan minggu berikutnya ASN langsung melaksanakannya,” tandasnya. (JPc)

Baca Juga  Pandemi Corona di Indonesia Diprediksi Berakhir di HUT Sulut

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0