MANADO, JP- Manajemen PT SLI 88 angkat suara terkait pengakuan salah satu mantan karyawannya Ronny Calingara bahwa mereka di-PHK-kan (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh managemen PT SLI 88.
Kepala PT SLI 88 cabang Manado Laurensius Reng kepada jejakpublik.com dengan tegas membantah pengakuan mantan karyawannya tersebut.
“Saudara Rony Calingara memang pernah bekerja di PT. SLI 88 sebagai Helper di Divisi H2O (Kemang Foodcourt Star Square Mall Manado). Tapi masa kontraknya sudah berakhir per tanggal 1 Januari 2020 dan tidak perpanjang lagi. Jadi bukan di-PHK sebagaimana pengakuannya di salah satu media online,” ujarnya.
Dijelaskan Laurens, pihaknya memberhentikan Ronny berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerjanya.
“Kami tidak memperpanjang masa kontrak beliau (Ronny Calingara, red) karena berdasarkan evaluasi kami,” jelasnya.
Laurens pun menyebut ada lima poin evaluasi terhadap kinerja Ronny. Pertama,
yang bersangkutan tidak mampu mengikuti SOP dan aturan perusahaan.
Kedua, Ronny telah melontarkan perkataan yang tidak sopan terhadap kepala cabang kami.
Ketiga, yang bersangkutan telah melakukan aktivitas perekaman tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari para peserta meeting dengan tujuan yang tidak jelas.
Keempat, Ronny tidak pernah memenuhi panggilan atau tugas dari kantor cabang.
Dan kelima, yang bersangkutan telah melontarkan statement yang tidak benar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh yang bersangkutan.
“Dengan pengakuan mantan karyawan tersebut dan pemberitaan media, Kami akan menempu jalur hukum dan mengambil jalur hukum. Apalagi pihak media tidak datang ke kantor kami untuk mengkonfirmasi teelebih dahulu. Sudah ditangani pihak lawyer,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS