HomeHukum dan Kriminal

Puspenkum Beber Penanganan Dua Perkara Besar Dugaan Korupsi

Puspenkum Beber Penanganan Dua Perkara Besar Dugaan Korupsi

JAKARTA, JP- Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung menyampaikan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada PT. Krakatau Steel (Persero) dan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 – 2020, bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (16/03/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa perkara proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT. Krakatau Steel (Persero), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret.

Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dalam perkara dimaksud berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print- 22/F.2/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021, dan telah dilakukan permintaan keterangan kepada 78 orang dan 3 orang ahli. Selain itu terdapat bukti lainnya berupa seratus lima puluh dokumen terkait pembangunan Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel.

Baca Juga  Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

Adapun posisi kasus ini sebagai berikut:

• Pada tahun 2011 sampai tahun 2019 PT Krakatau Steel (Persero) membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) bahan bakar Batubara adalah untuk memajukan industri Baja Nasional dengan biaya Produksi yang Lebih murah, karena dengan menggunakan bahan bakar Gas biaya produksi lebih mahal.

• Pada tanggal 31 Maret 2011 dilakukan Lelang pengadaan pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) yang dimenangkan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering

• Sumber Pendanaan Pembangunan Pabrik Blast Furnace awalnya dibiayai bank ECA / Eksport Credit Agency dari China namun dalam pelaksanaannya ECA dari China tidak menyetujui pembiayaan proyek dimaksud karena EBITDA (kinerja keuangan perusahaan) PT. KS tidak memenuhi syarat. Selanjutnya pihak PT KS mengajukan pinjaman ke Sindikasi Bank BRI, MANDIRI, BNI, OCBC, ICBC, CIMB Bank dan LPEI.

• Nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190

• Pembayaran yang telah dilaksanakan adalah sebesar Rp. 5.351.089.465.278 dengan rincian Porsi Luar Negeri: Rp. 3.534.011.770.896,- dan Porsi Lokal Rp. 1.817.072.694.382,-,

Baca Juga  Kejagung Periksa Direktur Kemilau Warna Ceria Terkait Kasus LPEI

• Pekerjaan dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019 karena:
o Pekerjaan belum 100%
o Setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar.

• Pekerjaan belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi/ mangkrak.

• PT Krakatau Steel melakukan pembangunan pabrik Blast Furnace dengan tujuan untuk peningkatan produksi baja nasional, proyek tersebut dimulai pada tahun 2011 sampai tahun 2015 dan dilakukan beberapa kali addendum sampai dengan tahun 2019. Dilakukan pemberhentian di tahun 2019 karena biaya produksi lebih tinggi dari harga slab di pasar.

• Berdasarkan hal tersebut di atas terindikasi adanya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu terkait penetapan tersangka dalam perkara dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 – 2020, Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada JAM Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menetapkan KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang sebagai Tersangka dalam perkara ini tahun 2013 – 2020, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/PM/PMpd.1/03/2022.

Baca Juga  Tingkatkan Kinerja, Ketua Komisi Kejaksaan Minta JAM Pengawas Lakukan 3 Hal Ini

Selanjutnya, tersangka KGS MMS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/03/2022 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, tersangka KGS MMS berperan dalam menyediakan lahan untuk lahan perumahan prajurit di Nagreg Jawa Barat seluas 40 hektar dengan nilai Rp 32 Miliar namun hanya terealisasi 17,8 hektar. Kemudian untuk pengadaan lahan di Palembang, untuk 40 hektar senilai Rp 41,8 Miliar, tidak ada yang terealisasi (fiktif).

Adapun kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 51 Miliar. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 1
  • comment-avatar

    This is the right website for anyone who wants to understand this topic. You understand so much its almost hard to argue with you (not that I really would want toÖHaHa). You certainly put a brand new spin on a subject that has been discussed for many years. Wonderful stuff, just wonderful! This is the right website for anyone who wants to understand this topic. You understand so much its almost hard to argue with you (not that I really would want toÖHaHa). You certainly put a brand new spin on a subject that has been discussed for many years. Wonderful stuff, just wonderful! נערות ליווי בקיסריה

DISQUS: 0