JAKARTA, JP- Setelah mengalami penundaan, akhirnya pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diumukan Pemerintah Pusat.
Sebagaimana yang tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraksi (PANRB), dinyatakan pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dimulai 11 November 2019.
Dalam surat tertanggal 28 Oktober 2019 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo itu, disebutkan lowongan CPNS yang dibuka untuk 68 Kementerian/Lembaga dan 462 di Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Pendaftaran CPNS dilakukan sepenuhnya secara online melalui SSCASN BKN.
Sementara itu, setiap pelamar hanya bisa mendaftar di 1 instansi dan 1 formasi jabatan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk kompetensi dasar (KSD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) direncanakan dimulai bulan Februari 2020 dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada bulan Maret 2020.
“Pengumuman lebih lanjut terkait persyaratan pendaftaran dan lain-lain, akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan instansi masing-masing,” demikian isi lampiran surat tersebut seperti dikutip, Senin (28/10/2019).
Pemerintah mengingatkan agar para calon pelamar berhati-hari terhadap kemungkinan penipuan atau calo berkaitan dengan proses penerimaan CPNS tahun 2019.
Sementara itu data yang diperoleh menyebutkan di Sulut hanya tiga jenis formasi, yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis. jabatan, yang dibutuhkan untuk CPNS.
Di mana total keseluruhan kuota se-Sulut berjumlah 2649 CPNS.
Berikut formasi CPNS 2019 Provinsi dan Kabupaten/Kota:
Provinsi (519 kuota):
Tenaga Pendidikan: 425 kuota
Tenaga Kesehatan: 34 kuota
Tenaga Teknis: 69 kuota
Manado (310 kuota):
Tenaga Pendidikan: 209 kuota
Tenaga Kesehatan: 41 kuota
Tenaga Teknis: 60 kuota
Minahasa (220 kuota):
Tenaga Pendidikan: 107 kuota
Tenaga Kesehatan: 90 kuota
Tenaga Teknis: 23 kuota
Bitung (32 kuota):
Tenaga Pendidikan: –
Tenaga Kesehatan: 34 kuota
Tenaga Teknis: –
Tomohon (28 kuota):
Tenaga Pendidikan: –
Tenaga Kesehatan: –
Tenaga Teknis: 28 kuota
Minahasa Tenggara (155 kuota):
Tenaga Pendidikan: 76 kuota
Tenaga Kesehatan: 45 kuota
Tenaga Teknis: 28 kuota
Minahasa Utara (141 kuota):
Tenaga Pendidikan: 26 kuota
Tenaga Kesehatan: 64 kuota
Tenaga Teknis: 51 kuota
Minahasa Selatan (97 kuota):
Tenaga Pendidikan: –
Tenaga Kesehatan: 9 kuota
Tenaga Teknis: 88 kuota
Sangihe (192 kuota):
Tenaga Pendidikan: 112 kuota
Tenaga Kesehatan: 53 kuota
Tenaga Teknis: 27 kuota
Talaud (135 kuota):
Tenaga Pendidikan: 1 kuota
Tenaga Kesehatan: 1 kuota
Tenaga Teknis: 133 kuota
Sitaro (116 kuota):
Tenaga Pendidikan: 7 kuota
Tenaga Kesehatan: 53 kuota
Tenaga Teknis: 56 kuota
Kotamobagu (148 kuota):
Tenaga Pendidikan: –
Tenaga Kesehatan: 107 kuota
Tenaga Teknis: 41 kuota
Bolmong (183 kuota):
Tenaga Pendidikan: 130 kuota
Tenaga Kesehatan: 48 kuota
Tenaga Teknis: 5 kuota
Bolmong Utara (190 kuota):
Tenaga Pendidikan: 56 kuota
Tenaga Kesehatan: 95 kuota
Tenaga Teknis: 39 kuota
Bolmong Timur (97 kuota):
Tenaga Pendidikan: 21 kuota
Tenaga Kesehatan: 22 kuota
Tenaga Teknis: 54 kuota
Bolmong Selatan (186 kuota):
Tenaga Pendidikan: 66 kuota
Tenaga Kesehatan: 81 kuota
Tenaga Teknis: 39 kuota (Jpc/kc/tmc)
COMMENTS