HomeHukum dan Kriminal

Resmi Tersangka Kasus Pemecah Ombak Likupang, Adik Bupati Minut Dijebloskan ke Penjara

Resmi Tersangka Kasus Pemecah Ombak Likupang, Adik Bupati Minut Dijebloskan ke Penjara

MANADO, JP- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan A. Dita Prawitaningsih, SH., MH., komit menuntaskan kasus dugaan korupsi pemecah ombak Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut), yang menelan kerugian negara Rp8,8 Miliar.

Terbukti, Kamis (21/01/2021), penyidik Kejati Sulut akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yakni berinisial AMP alias Alex, setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam sejak pukul 10.00 Wita, di ruangan Kasi Penyidikan Lantor Kejati Sulut, jalan 17 Agustus Kota Manado.

Bahkan setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, pukul 17.00 Wita, AMP yang didampingi Kuasa Hukumnya Stevy da costa SH langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manado.

Tersangka AMP alias Alex (Kiri) didampingi Kuasa Hukum Stevy da Costa SH, saat diperiksa di Kantor Kejati Sulut.

Tersangka AMP alias Alex diketahui adalah adik dari Bupati Minut Vonny Anneke Panambunan (VAP).

Kajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH., MH., melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Baca Juga  12 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Sidang Kasus Impor Besi atau Baja

“Ia benar siang tadi penyidik Kejati Sulut telah menetapkan lelaki AMP alias Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemecah ombak Likupang, Minahasa Utara dan sorenya jam 5 sore dijebloskan ke Rutan Polres Manado,” ujarnya.

Ia menjelaskan, AMP ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kajati Sulut

“Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari 2021 sampai dengan 09 Februari 2021,” katanya.

Menurut Rumampuk, tersangka AMP diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi proyek pemecah ombak atau penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minut Tahun Anggaran 2016, sebagaimana sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  5 Saksi Dalam Perkara BAKTI Kementerian Kominfo Diperiksa Kejagung

Ia menyebut, Tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Eko Prayitno SH., MH., Reinhard Tololiu SH., MH;. Andi Usama Harun, SH. MH; Widarto Adi Nugroho SH., MH., Ivan Nusu Parangan SH. MM., Lukman Effendy SH., MH.; Noval Thaher SH., Alexander Sulung SH., Marianty Lesar SH.; Stevy S. Tatilu, SPd., SH. MH.., Christiana O. Dewi SH.., dan Mitha Ropa, SH.

Tersangka AMP alias Alex saat menaiki mobil tahanan di halaman Kantor Kejati Sulut.

Sementara itu, upaya konfirmasi jejakpublik.com ke Stevy da Costa, selaku Kuasa Hukum AMP belum direspon hingga berita ini terbit.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pemecah ombak di Desa Likupang ini bergulir di Kejati Sulut sejak tahun 2016.

Berawal dari laporan Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) Stenly Towoliu pada tahun 2016 lalu. Towoliu menemukan proyek berbanderol Rp 15 miliar itu diduga bermasalah, karena tidak melalui proses tender melainkan penunjukkan langsung. Padahal sesuai aturan, proyek yang nilainya di atas Rp200 juta semuanya harus melalui proses tender.

Baca Juga  Kepala Divisi Perdagangan dan Pengolahan Ikan Perum Perindo Diperiksa Kejagung

Atas laporan ini, penyidik Kejati Sulut langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati ada beberapa pengerjaan proyek tersebut yang diduga bermasalah.

Lalu penyidik Kejati Sulut menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan menahan mereka, masing-masing
mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut Rosa Tidajoh, Robby Moukar selaku kontraktor, dan Steven Solang selaku PPK dan mantan Direktur Badan Nasional Penannggulangan Bencana (BNPB) Junjungan Tambunan, hingga akhirnya diseret ke pengadilan sebagai terdakwa.

Dan kemudian oleh Pengadilan Tipikor Manado, Rosa Tidajoh divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara (42 bulan). Steven Solang divonis 3 tahun 6 bulan penjara (42 bulan). Robby Moukar divonis 2 tahun 6 bulan penjara (30 bulan), dan Junjungan Tambunan divonis 1 tahun enam bulan penjara (18 bulan).

Mereka divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0