JAKARTA, JP- Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejaei) Surakarta berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2019, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pada Senin (31/01/2022) pukul 14:06 WIB,
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa buronan tersebut lelaki berinisial E (52), warga Jalan Kaliurang, Ngaglek, Sleman, DI Yogyakarta
Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: R-487/L4/Dip.3/12/2021, bahwa E merupakan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2019, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.045.031.044.
Tersangka E diamankan di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, ia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Karena itu yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. Selanjutnya tersangka diberangkatkan ke Riau dengan menggunakan pesawat pada Selasa (01/02/2022) dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujar Simanjuntak. (JPc)
COMMENTS