JAKARTA, JP- Selama pandemi Covid-19 rumah ibadah ditutup untuk memutus mata rantai penularan. Tapi kini kerinduan umat beragama untuk beribadah di rumah ibadah akhirnya terjawab, menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 oleh Menteri Agama Fachrul Razi, tertanggal 29 Mei 2020.
Tercatat ada 11 ketentuan dalam surat edaran tersebut yang harus dipenuhi jika ingin membuka kembali rumah ibadah untuk beribadah. Salah satu ketentuan yang menarik dan cukup mengejutkan adalah harus mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah.
Sementara itu, dalam pelaksanaannya, rumah ibadah yang boleh beroperasi untuk ibadah berjamaah adalah yang lingkungannya dinyatakan zona hijau.
Untuk mrmenuhi hal ini, pihak pengelola rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan lingkungannya aman dari Covid-19 secara berjenjang. Yakni kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
Nantinya, tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan menilai apakah lingkungan rumah ibadah yang mengajukan permohonan aman dari Covid-19 atau tidak, lalu kemudian mengeluarkan surat keterangan aman dari corona.
Sedangkan bagi rumah ibadah yang memiliki daya tampung besar dan jemaahnya mayoritas dari luar lingkungan, harus mengajukan surat keterangan aman dari Covid-19 ke pimpinan daerah.
“Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” tegas Menag, Sabtu (30/05/2020).
Di pihak lain, jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada 11 ketentuan di atas, ada beberapa ketentuan lainnya yang harus dipatuhi.
Ketentuan yang dimaksud antara lain adalah memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19, membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang, dan pertemuan dilaksanakan dengan waktu se-efisien mungkin.
Selain itu, surat edaran ini juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. (JPc/kc/tc)
A. 11 ketentuan yang wajib diikuti pengurus saat membuka rumah ibadah:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
B. 9 Kewajiban jemaat/umat beribadah di rumah ibadah.
1. Jemaah dalam kondisi sehat.
2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.
3. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan
6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter
7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib
8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
9. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
COMMENTS