JAKARTA, JP- Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020 akhirnya resmi ditiadakan.
Keputusan itu langsung diambil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang ada di Indonesia.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Presiden, Fajdroel Rachman, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/03/2020).
“Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021,” ujarnya.
Menurut Fadjroel, keputusan tersebut diambil Jokowi usai melakukan rapat terbatas mengenai UN 2020 bersama jajaran menteri kabinetnya. Fadjroel mengatakan, keputusan itu adalah sebagai penerapan social distancing.
“Peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus corona atau Covid-19,” tukasnya.
Dijelaskannya, UN ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
“Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS