MANADO, JP— Dalam Rapat Paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (16/02/2021), DPRD Sulut telah mengeluarkan keputusan terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran sumpah janji dan kode etik DPRD Sulut terhadap Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian (JAK).
Di mana Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay dan Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok, menyampaikan sanksi untuk JAK.
“Pertama mengusulkan pemberhentian JAK dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut. Kedua pemberhentian JAK dari anggota DPRD sesuai dengan mekanisme diserahkan ke partai politik yang bersangkutan dalam hal ini Partai Golkar,” ujar Silangen.
Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) Sandra Rondonuwu saat membacakan hasil keputusan BK menuturkan, pihaknya mengusulkan pemberhentian JAK dari jabatan wakil ketua dan anggota DPRD Sulut.
“BK telah bermusyawarah dan memutuskan saudara James Arthur Kojongian telah melakukan pelanggaran atas sumpah janji. Atas hasil pemeriksaan tersebut, sesuai Tatib DPRD, BK merekomendasi untuk menetapkan sangsi pelanggaran sumpah dan janji kepada saudara James Arthur Kojongian yakni mengusulkan pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut serta pemberhentian JAK dari Anggota DPRD Sulut,” tegas Rondonuwu.
Menurutnya, dalam penilaian seluruh anggota BK, JAK dengan sadar melakukan tindakan yang membahayakan nyawa istrinya.
“Bahwa terjadi juga kekerasan psikis. Dengan kejadian ini, itu adalah perbuatan keji dan tercela. Belum lagi hal itu ditonton masyarakat,” jelasnya.
Lanjut Rondonuwu, JAK telah tidak mengindahkan sumpah janji sebagai anggota DPRD dan pimpinan DPRD.Sulut dan telah mencoreng martabat DPRD Sulut.
“Sikap kami, saudara JAK tidak mengindahkan sumpah janji sebagai anggota DPRD dan pimpinan DPRD. Kejadian ini bukan hal yang baik bagi BK, karena BK memiliki tanggungjawab kepada rakyat Sulut agar mampu menjaga wibawa lembaga terhormat ini,” tandas politisi PDI Perjuangan ini, seraya menambahkan keputusan BK ini berdasar musyawarah dan mufakat sesuai mekanisme yang berlaku. (JPc)
COMMENTS