MANADO, JP– Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Sulut bidang operasional menggelar di Ruang Posko Gugus Tugas, Jumat (17/4/2020).
Rapat yang dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Edison Humiang tersebut diikuti Karo Ops Polda Sulut, As Ops Kodam XIII/Merdeka, Kapolresta Manado, Kasi Ops Korem 131 Santiago dan beberapa Pejabat Pemprov Sulut diantaranya Kadis Sosial, Kasatpol PP, Kaban BPBD, Karo Hukum serta jajaran Dinkes dan Dishub.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Gubernur (,Perguh) Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) COVID-19 yang ditandatangi 14 April 2020,
Menurut Karo Pemerintahan Pemprov Sulut yang juga Jubir Satgas COVID-19 Sulut Jemmy Kumendong, ada enam poin penting yang dibahas pada pertemuan ini.
Pertama, sinergitas antar bidang tugas pada gugus tugas COVID-19 Sulut harus diperkuat agar dapat berfungsi secara optimal dalam penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19.
Kedua, sebagai pusat informasi penanganan COVID-19 di Sulut, perlu adanya keakuratan informasi dari RSUP/RS dan pihak berkompeten lainnya untuk menjelaskan status pasien yang meninggal dunia baik ODP, PDP, dan terkonfirmasi positif agar keluarga dapat memahami status pasien.
Ketiga, sosialisasi tentang fungsi dan manfaat rumah singgah harus melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.
Keempat, untuk mendapatkan persepsi yang sama dalam menyikapi penanganan COVID-19, perlu dilakukan pertemuan melalui video teleconference antara gugus tugas provinsi dan kabupaten/kota.
Kelima, Pergub Sulut Nomor 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran COVID-19 harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Sulut.
Keenam, penambahan dan pendistribusian Alat Pelindung Diri (APD) bagi aparat TNI dan Polri untuk menunjang tugas aparat di lapangan. (JPc)
COMMENTS