HomeBeritaBerita Utama

Sebelum E2L-MAP Menjabat, Keuangan Talaud Sudah Bocor Hingga Rp.20,3 Miliar

Sebelum E2L-MAP Menjabat, Keuangan Talaud Sudah Bocor Hingga Rp.20,3 Miliar

TALAUD, JP- Pasca dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga (E2L-MAP) harus berhadapan dengan “Warisan” kepemimpinan sebelumnya, berupa bocornya keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Hal ini terungkap dalam rapat terbatas membahas penajaman visi misi bupati dan wakil bupati serta penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola keuangan yang baik, belum lama ini.

Bahkan kebocoran Tahun Anggaran 2013-2018 tersebut mencapai Rp.20,3 Miliar lebih. Kebocoran itu dipicu ulah kontraktor dan pejabat “nakal” yang enggan mengembalikan tunggakan ganti rugi (TGR).

Temuan kerugian daerah itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas pengelolaan keuangan daerah
Di mana berdasarkan LHP BPK RI tersebut, akumulasi kerugian daerah selama 6 tahun yang diakibatkan oleh TGR kontraktor dan pejabat tersebut tercatat sebesar Rp. 20.364.733.541, 28.

Baca Juga  HUT Ke-396 Kota Manado Dilaunching, GSVL: Torang Manado Torang Rukun

Jumlah ini terdiri dari TGR pihak III atau kontraktor sebesar Rp. 12.397.332.493, 98 serta TGR pejabat dan ASN lainnya sebesar Rp.7.967.411.047, 30.

Wabup MAP menegaskan bahwa semua yang terlibat segera membayarnya.

“Bagi mereka yang ada kewajiban TGR, segera laksanakan kewajiban itu; segera dilunasi. Karena ini ada akibat hukum. Ini tidak ada bedanya dengan korupsi,” tegas MAP mewakili E2L.

Menurut Wabup, TGR tersebut membuktikan bahwa selama 6 tahun terakhir daerah ini belum patuh sepenuhnya pada asas pengelolaan keuangan daerah sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Pimpin Pujian dan Doa Saat Melayat, E2L: SHS Tokoh Bangsa, Kebanggaan Sulut

Selain itu, lanjutnya, kebocoran anggaran ini mengancam opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang diraih Pemkab Talaud beberapa tahun terakhir. Pasalnya ketidakpatuhan atas kewajiban TGR tersebut, juga akan memberikan penilaian tersendiri terhadap pengelolaan keuangan daerah Tahun 2019 yang sedang diperiksa oleh BPK RI.

“Jadi jangan karena TGR yang tidak dilunasi ini, lalu opini BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah kita turun.
Padahal Bupati sejak awal, dan berkali-kali menegaskan bahwa kita tidak mau status WTP kita ini turun,” jelasnya.

Karena itu, ditambahkan Wabup, seiring visi misi daerah saat ini, yang menekankan tata kelola pemerintahan dan keuangan yang bersih, menyelesaikan kewajiban TGR ini sudah menjadi keharusan.

Baca Juga  Buka Rakerda Kejaksaan Se-Sulut, Kajati Beber Hasil Rakernas Kejaksaan RI

“Pak Bupati memberi waktu penyelesaian TGR selama 14 hari terhitung mulai tanggal 3 April 2020. Akan ada surat juga yang akan disampaikan kepada semua yang punya kewajiban TGR ini agar membayar kerugian daerah,” tegasnya.

Khusus untuk pejabat atau ASN, menurut Wabup, penyelesaian TGR ini menjadi prasyarat penting bagi untuk mendapat kepercayaan menduduki jabatan.

“Bebas atas kerugian daerah merupakan syarat dalam menduduki jabatan dalam pemerintahan,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0