MANADO, JP- Dalam rangka menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pemerintah Kota Manado menggelar sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (MPTGR) yang berlangsung di aula Serbaguna Kantor Manado, Selasa (07/07/2020).
Sidang ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado Micler Lakat SH MH dan didampingi Wakil Ketua I Inspektur Kota Manado Atto Bulo SH MH, Wakil Ketua II Asisten Administrasi Umum DR Bart Assa, dan anggota Kaban BKDSM Kota Manado, Xaverius Runtuwene SIP MSi dan Kaban Keuangan Johnly Evans Tamaka SE.
Menariknya, dalam kesempatan itu Lakat bersama para pejabat lainnya tersebut tampil mengenakan toga hitam sepeti yang biasa digunakan hakim saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi.
Ketua Majelis, Micler Lakat SH MH menyebutkan, proses sidang tersebut mengeluarkan berita acara dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti 11 temuan tersebut.
“Ini dalam rangkah menyelesaikan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI,” ujarnya.
Diketahui, sidang ini untuk menindaklanjuti arahan BPK RI terkait Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Manado tahun 2019.
MPTGR merupakan lembaga penyelesaian administratif terhadap perkara perbendaharaan dan kerugian yang terjadi di daerah. Lembaga ini telah diberikan dasar hukum melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. (JPc)
COMMENTS