HomeHukum dan Kriminal

Sempat Operasi Plastik Wajah dan Gunakan Nomor Telepon Luar Negeri,  Buronan Terpidana Prasetyo Gow Dibekuk

Sempat Operasi Plastik Wajah dan Gunakan Nomor Telepon Luar Negeri,  Buronan Terpidana Prasetyo Gow Dibekuk

JAKARTA, JP- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) kembali menangkap buronan terpidana.

Kali ini bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana “Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” atas nama Terpidana Prasetyo Gow (60), warga Kompleks Fajar Permai No. C6 Bansir Darat Pontianak.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Terpidana merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Kalimantan Barat, Kamis (22/04/2021) pukul 11:30 WIB,

Baca Juga  Lima Petinggi PT Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, Terpidana Prasetyo Gow dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” dan oleh karenanya Terpidana Prasetyo Gow dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsidiair 5 bulan kurungan.  

Terpidana Prasetyo Gow diamankan di The Royal Spring Hill Residence, Jl. Benyamin Suaeb, Pademangan Tim, Kemayoran di Jakarta Utara, di mana sebelumnya melarikan diri dan mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri (Singapura).

Baca Juga  Usut Kasus Dugaan Kuliah Fiktif, Kejari Yapen Papua Periksa Sejumlah Mantan Petinggi Unima

Selanjutnya, Terpidana dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menunggu Tim Jaksa Eksekutor Kejati Kalimantan Barat.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0