MANADO, JP– Pernyataan Wakil Walikota Manado Mor Dominus Bastian SE terkait bangunan di kota Manado cukup mengejutkan.
Di mana ia mengungkapkan bahwa separuh bangunan di Kota Manado layak dibongkar.
“Hampir setengah kota Manado rata dibongkar semua,” ujar Wawali saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Selasa (22/10) di kantor DPD Provinsi Sulut.
Lalu apa penyebabnya? Menurut Wawali Mor, hal tersebut dikarenakan separuh bangunan di Kota Manado tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kalau memang mau benar ditegakkan aturan di Kota Manado ini, bangunan tidak memiliki IMB hampir setengah kota Manado rata dibongkar semua, karena tidak miliki ijin semua,” jelasnya.
Padahal, lanjut Wawali, IMB merupakan kewajiban bagi setiap pemilik bangunan, karena untuk menjamin kejelasan eksistensi bangunan atau legalitas bangunan.
“Apalagi IMB merupakan salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tukasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Dinas DPM PTSP Charles Rotinsulu melalui Kepala Bidang Data Christian Sumilat menerangkan bahwasannya UU tentang IMB sudah diberlakukan sejak 2002 dan PP No.36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung.
“Di situ dijelaskan sebelum bangunan didirikan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukan bangunan sudah berdiri kemudian baru mengurus IMB, itu yang diatur,” jelasnya saat menyampaikan materi pada kegiatan perencanaan dan pengembangan penanaman modal di Hotel Arya Duta, Rabu (23/10/2019)
Lanjut Sumilat, ketika bangunan selesai dikerjakan belum sepenuhnya bisa digunakan.
“Itu bahasanya Undang Undang, dalam PP 24 dijelaskan bahwa bagunan gedung belum bisa digunakan sebelum dinyatakan layak fungsi,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS