LOMBAR, JP- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap buronan pidana fiducia, terpidana Moch Adhi Caesar Nugroho S.DS (27)., bertempat di kost di Perumahan Griya Permata Kekeri Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat (Lombar), Kamis (04/03/2021).
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Jumat (05/03/2021).
“Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap buronan tindak pidana fiducia, terpidana Moch Adhi Caesar Nugroho S.DS,” ujarnya.
Dijelaskan Simanjuntak, sebelumnya terpidana sudah diintai sejak tanggal 1 Maret di rumahnya di Perumahan Graha Permata Kota Lombok Barat, namun yang bersangkutan tidak pernah berada di tempat.
“Selanjutnya, Tim Tabur Kejati NTB melakukan koordinasi dengan bantuan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan diketahui posisi terpidana berpindah pindah kost,” katanya.
Alhasil, lanjut Simanjuntak Terpidana diamankan tanpa perlawanan saat sedang mencari kost baru pada pukul 19.30 Wita.
“Selanjutnya terpidana diiamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB dan setelah diproses administrasi kemudian dititip sementara di Rutan Polres Mataram untuk menunggu dilakukan Swab untuk dipindahkan ke Rutan Mataram besok (hari ini, red),” jelasnya.
Menurut Simanjuntak, terpidana sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram pidana penjara selama 2 tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Piducia. Pasalnya, terdakwa telah mengalihkan 1 unit Mobil Toyota Avanza kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fiducia PT. MPM Finance Mataram.
Terpidana dinyatakan buron setelah dipanggil secara patut sejak bulan Desember 2020 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Negeri Mataram Nomor : 694/Pid.sus/2020/PN.MTR tanggal 17 Desember 2020 melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia dengan amar putusan dipidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp.20.000.000,- subsidiair 4 bulan kurungan.
“Melalui program Tangkap Buronan Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS