HomeMinahasa Raya

Simulasi Pendaftaran di KPU Minut: Bapaslon Wajib Lampirkan Hasil Tes Swab

Simulasi Pendaftaran di KPU Minut: Bapaslon Wajib Lampirkan Hasil Tes Swab

MINUT, JP- Mendekati tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut menggelar simulasi.

Kegiatan yang berlangsung di kantor KPU Minut, Kamis (03/09/20) ini, dibuka Ketua KPU Minut Stella Runtu, didampingi Kadiv Teknis Penyelenggara Darul Halim SH dàn Kadiv Sosparmas Hendra Lumanauw MA. Turut hadir di acara ini, perwakilan pengurus parpol, LSM, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan TNI-Polri, undangan serta wartawan.

Dalam simulasi juga diterapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Di mana jumlah orang yang diperbolehkan masuk ruang pendaftaran dibatasi,

“Diingatkan lagi jadwal pendaftaran Pilkada serentak selama tiga hari, dimulai tanggal 4-6 September 2020. Karena itu berkas kelengkapan persyaratan calon dapat dipersiapkan saat mendaftar ke KPU,” ujar Stella di sela-sela simulasi tersebut.

Baca Juga  Punya Rekam Jejak Terpuji dan Mumpuni, Audy Karamoy Penantang Serius Robby Dondokambey, Layak Diusung Gerindra

Sementara itu, Divisi teknis penyelenggaraan KPU Darul Halim menjelaskan tentang waktu pendaftaran.

“Pendaftaran tanggal 4 dan 5 dimulai pukul 08.00-16.00 WITA. Sementara hari terakhir tanggal 6 September pukul 08.00-24.00 WITA,” jelasnya.

Ditegaskan Darul, saat memdaftar Bapaslon wajib melampirkan hasil tes Swab.

“Bapaslon wajib sertakan hasil tes swab. Ini sesuaii surat edaran KPU pusat. Persoalan yang bersangkutan terpapar atau positif, tidak akan merubah posisinya sebagai bakal calon. Syarat ini penting dan wajib,” tegasnya.

Menurut Darul, simulasi tersebut merupakan langkah persiapan agar pada pelaksanaannya nanti, semua petugas mampu beradaptasi dengan tanggung jawab masing-masing.

Baca Juga  Sambut FPSL dan HUT Kota, Pemkot Bitung Gelar Lomba 10 K

Di pihak lain, Komisioner KPU Hendra Lumanauw mengatakan, tahapan pilkada sampai pada hari ‘H’ pencoblosan sudah diatur secara detail tahapan demi tahapan pilkada di situasi pandemi virus corona.

Hal ini lanjutnya, mengacu pada PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada serentak lanjutan dalam situasi bencana Non’alam.

“Kendaraan peserta atau pendukung yang datang saat pendaftaran tidak diperkenankan masuk di area kawasan KPU. Ada petugas yang akan mengatur itu,” paparnya.

Selain itu, tambah Lumanauw, sebelum mengisi daftar hadir, wajib menjalankan protokol Covid-19, seperti cuci tangan di tempat tersedia, scanner thermogun. Peserta juga wajib membawa pulpen dan berkas bapaslon wajib dimasukan dalam bahan tahan air.

Baca Juga  Pilkada Selesai, Adrie Kamasi Ucapkan Terima Kasih Kepada Pengurus dan Saksi Golkar Minahasa

“Dalam ruangan dibatasi kurang lebih 10 orang. Ini perlu dimaklumi dengan kondisi pandemi covid19,” paparnya.

Lanjut Lumanauw, rombongan yang pengantar Bapaslon yang tidak bisa masuk dalam ruangan sudah disediakan sarana tv serta alat penunjang lainnya.

“Jadi bisa memonitor jalannya pendaftaran calon melalui perangkat televisi yang tersedia di luar ruangan,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0