HomeMinahasa Raya

Sistem Kerja ASN Dibatasi, Hanya 50 Persen di Kantor

Sistem Kerja ASN Dibatasi, Hanya 50 Persen di Kantor

MINUT, JP- Bupati Minahasa Utara (Minut) Dr (HC) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 218/BMU/VI/2020, 5 Juni 2020 tentang Penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pencegahan penyebaran Covid-19 menuju tatanan normal baru (New Normal) di lingkungan Pemkab Minut.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 440 – 830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid – 19 bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, serta Surat Edaran MenpanRB Nomor 58 Tahun 2020.

Kepala BKPP Minut Styvi Watupongoh kepada wartawam, Rabu (10/06/2020), membenarkannya.

Baca Juga  Bangun Ketahanan Pangan, Pemkot Tomohon Fokus 3 Sasaran Strategis

Ia mengatakan, sesuai surat edaran tersebut, kinerja ASN disesuaikan dengan jadwal dan mengikuti protab kesehatan demi memutuskan penyebaran Covid-19.

“Setiap OPD membuat jadwal bagi seluruh ASN, hanya 50 persen yang berada di kantor, sesuai ukuran ruangan. Yang lainnya tetap bekerja tapi dari rumah masing-masing,” kata Watupongoh.

Sementara itu, Bupati VAP menegaskan, semua ASN tetap bekerja sesuai tupoksi masing-masing.

“Walaupun bergantian datang di kantor, tetapi semua pekerjaan harus dituntaskan,” tegas Bupati VAP seraya mengingatkan ASN untuk memperhatikan kesehatan, serta menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak serta hindari kerumunan kapan dan dimana pun berada. (JPc)

Baca Juga  BSM Bitung Tidak Berafiliasi dengan FPI

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0