FOTO: Kaban Kesbangpol Provinsi Sulut Ferry Sangian menyerahkan SK Gubernur Sulut tentang persetujuan kenaikan bantuan keuangan kepada Partai Politik Kota Manado.
MANADO, JP – Wakil Walikota Manado dr. Richard Sualang menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara tentang persetujuan kenaikan bantuan keuangan kepada Partai Politik Kota Manado.
SK bernomor 463 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Gubernur Olly Dondokambey diserahkan Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara Ferry Jones Sangian, Senin (13/03/2023) diruang kerja Wakil Walikota Manado.
Kaban Kesbangpol Provinsi Sulut Ferry Sangian mengatakan dana bantuan Partai Politik telah disesuaikan dengan regulasi kemampuan keuangan daerah dan sudah mempertimbangkan seluruh aspek.
“Dana bantuan dari Rp.4.908 per suara yang sah dinaikkan menjadi Rp.8.000 per suara yang sah, jadi durasi kenaikan ini sudah panjang kurang lebih 14 tahun baru naikkan dengan syarat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Sangian saat menyerahkan SK kepada Pemerintah Manado.
Surat keputusan tersebut kata Sangian akan segera diproses oleh Dinas terkait.
“Surat keputusan selanjutnya akan di proses oleh SKPD yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Manado,” jelasnya.
Lanjut kata Ferry Sangian, penerima bantuan dana ini adalah Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Manado.
“Bantuan dana partai politik sesuai perolehan suara yang sah dan yang memiliki kursi di DPRD bukan semua,” ujar Kaban Kesbangpol Manado Ferry Sangian.
Turut mendampingi Kaban Kesbangpol Manado Conny Meiske Lantu dan Kabid Ormas dan Kegamaan Harter Nelwan. (JPc/Dinas Kominfo)
COMMENTS