HomeMinahasa Raya

SK Terbit, Panitia Pemekaran Minahasa Barat Direstui Bupati ROR, Begini Struktur Lengkapnya

SK Terbit, Panitia Pemekaran Minahasa Barat Direstui Bupati ROR, Begini Struktur Lengkapnya

MINAHASA, JP-  Bupati Minahasa Royke Octavian Roring (ROR) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Panitia Pemekaran Daerah Otonom Baru Kabupaten Minahasa Barat (Minbar) yang meliputi 5 Kecamatan yakni Tombulu, Pineleng, Mandolang, Tombariri dan Tombariri Timur. SK tersebut bernomor 325 tertanggal 14 Juni 2021.

Disebutkan bahwa dalam SK itu, pembentukan panitia ini didasari pertimbangan bahwa perlu adanya pemekaran Kabupaten Minahasa Barat, terkait efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu dalam poin memutuskan, bupati menegaskan bahwa panitia mempunyai tugas menginventarisir dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lain yang berkaitan dengan pemekaran kabupaten, melaksanakan sosialisasi tentang pemekaran, serta mengajukan persetujuan pemekaran kabupaten kepada Gubenur Sulut dan melaporkan semua kegiatan pemekaran kepada Bupati Minahasa.

Baca Juga  Warga Demo Kumtua Lumpias, Camat, Kapolsek dan Danramil Langsung Turun Tangan

Ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/06/2021), Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey membenarkan hal tersebut.

“Minbar kan bagian dari demokrasi sehingga tidak bisa dihalangi. Kalaupun semua syarat dipenuhi dan moratorium dibuka kenapa tidak. Semoga panitia yang sudah ditetapkan dalam SK tersebut solid bekerja,” ujarnya.

Sementara itu, kepada wartawan di tempat terpisah, Leke menyambut baik terbitnya SK tersebut.

“Terima kasih dan syukur akhirnya titik terang terhadap perjuangan masyarakat wilayah Dapil IV untuk adanya daerah otonom baru Minahasa Barat mulai kelihatan,” ujarnya.

Dikataakan politisi asal Warembungan ini, dikeluarkannya SK tersebut merupakan komitmen dari Bupati ROR dan Wakil Bupati Robby Dondokambey.

Baca Juga  Bantuan Pertama PKK Kota Bitung, Posko Terpadu Terjaga 24 Jam

“SK itu merupakan legitimasi terhadap panitia untuk bekerja,” tegasnya.

Menurut Leke, pihaknya segera melakukan pelantikan dan deklarasi termasuk rapat berbagai persiapan.

“Panitia bekerja sesuai aturan yang ada, terutama memenuhi persyaratan baik syarat administrasi wilayah dan potensi wilayah. Itu untuk menyesuaikan dengan syarat, dan bisa saja kedepan ada lagi pemekaran Desa atau Kecamatan,” jelasnya.

Lanjut Leke, panitia akan memfokuskan perjuangan ini, agar cita-cita masyarakat tercapai. Apalagi, lanjutnya, wilayah Minahasa bagian Barat ini sudah layak dimekarkan menjadi daerah otonom baru.

‘Hal itu bisa dilihat dari luas wilayah, jumlah penduduk, Sumber Daya Alam serta Pendapatan Asli Daerah yang potensinya luar biasa. Dan itu menunjukan jika syarat fisik dan non fisik mulai terpenuhi,” tukasnya.

Baca Juga  MJLW Bertolak ke Jakarta, Jemput SK Cawali?

“Selain itu, potensi pendapatan keuangan, sumber daya alam, sektor pertanian dan kelautan juga terpenuhi. Bahkan infrastruktur pendidikan, kesehatan dan layanan publik lainya sudah tersedia,” tandas Leke. (JPc)

Berikut struktur lengkap Panitia Pemekaran Minahasa Barat:

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0