MANADO, JP- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Wakajati Sulut) A. Dita Prawitaningsih, SH, MH., mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan.
Hal ini dikatakan Wakajati saat membuka kegiatan Sosialisasi Pusat Pemulihan Aset di Wilayah Hukum Kejati Sulut, Kamis (30/01/2020).
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini masih ada beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sulut yang belum menyelesaikan barang rampasan, benda sitaan dan lelang atau penjualan benda/barang bukti (babuk).
“Ada beberapa Kejaksaan Negeri yang masih ada tunggakan dalam penyelesaian barang rampasan, benda sitaan dan lelang atau penjualan benda/barang bukti,” ujarnya.
Karena itu Wakajati meminta kepada seluruh Kepala Kejari dan pejabat struktural Kejari yang menunggak untuk segera menyelesaikan tunggakan tersebut.
“Saya minta agar para Kepala Kejari yang menunggak untuk memperhatikan penyampaian dari Pusat Pemulihan Aset karena sesuai PERJA-002/A/JA/05/2017 tanggal 19 Mei 2017 barang bukti tersebut harus diselesaikan. Bila ada hal-hal yang perlu ditanyakan, tanyakan langsung ke Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Agnes Triani SH., MH., yang hadir di kegiatan tersebut.
Sementara itu, Triani, SH.MH mengatakan bahwa kedatangannya bersama tim ke Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulut untuk melaksanakan beberapa kegiatan, sejak Rabu-Jumat (29-31/01/2020).
Di mana kegiatan yang telah dilaksanakan adalah koordinasi terkait kelengkapan dokumen dan surat di Kejari Manado dan peninjauan lokasi asset terpidana K.J.G Rompis di Kejari Minahasa Utara.
“Juga telah dilaksanakan Sosialisasi Pengisian Aplikasi Aset Recovery Secure Data System (ARSSYS). Dan saat ini kami mensosialisasikan tentang Peraturan Kejaksaan RI Nomor: 9 Tahun 2019 dan peraturan terkait lainnya dan tanggal 31 Januari 2020 dilaksanakan penyerahan PSP 1 (satu) unit Kapal FB LOUIE-18 (Kapal Pengangkut 148,35 GT) oleh Kepala Ka. PPA kepada Kementerian Kelautan Perikanan RI bertempat di Dermaga Pangkalan Sumber Daya kelautan dan perikanan (PSDKP) Kota Bitung. (JPc)
COMMENTS