HomeHukum dan Kriminal

Soal Wacana Pidana Mati Koruptor, Politisi PDIP Dukung Jaksa Agung

Soal Wacana Pidana Mati Koruptor, Politisi PDIP Dukung Jaksa Agung

JAKARTA, JP- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengapresiasi Jaksa Agung yang mewacanakan hukuman pidana mati untuk koruptor sebagai sikap keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Hal ini dikatakannya saat menyampaikan paparan dalam webinar bertajuk ‘Hukuman Mati Bagi Koruptor, Terimplementasikankah?’ yang disiarkan melalui platform Zoom Meeting dan dipantau dari Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Menurut Arteria, wacana hukuman pidana mati harus dipahami dan dielaborasi dalam perspektif politik hukum pidana.

“Sebagai politik hukum pidana, Jaksa Agung telah mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa korupsi merupakan ‘serious crime’ atau tindak kejahatan serius yang dapat memperoleh hukuman berupa pidana mati,” jelasnya.

Baca Juga  5 Saksi Diperiksa Terkait Kasus LPEI Atas Nama 7 Tersangka

Arteria berpandangan bahwa penerapan hukuman mati merupakan politik hukum pidana yang dijalankan oleh Jaksa Agung sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan.

“Ini merupakan hak yang sah, dan merupakan kewenangan Jaksa Agung,” katanya.

Oleh karena itu, Arteria menambahkan wacana pidana mati harus dipahami sebagai politik hukum pidana, sekaligus arah kebijakan yang harus dijalankan pada institusi Kejaksaan.

“Saya apresiasi apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung, itu adalah politik hukum pemidanaan dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi,” paparnya..

Ia mengatakan bahwa selama undang-undang masih memuat sanksi pidana mati, baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun di dalam beberapa ketentuan hukum pidana khusus, seperti narkotika, terorisme, korupsi, dan lain sebagainya, maka aparat penegak hukum tidak perlu ragu untuk menegakkannya selama sesuai dengan syarat penegakan hukum pidana mati.

Baca Juga  Sikat Mafia Tanah dan Pelabuhan, Jaksa Agung Dinilai Konsisten Jalankan Visi dan Misi Presiden

“Tuntutan pidana mati ini lebih sebagai pemberatan, bukan menjadi pokok dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan juga menjadi pokok bagi jaksa dalam melakukan penuntutan,” tukasnya.

Arteria meyakini bahwa Jaksa Agung berorientasi pada pencegahan, baru kemudian dilanjutkan oleh penindakan.

“Walaupun ini ancamannya pidana mati, ini sarat dengan yang namanya nuansa pencegahan,” ucapnya. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0