MANADO, JP- Kerja keras Pemerintah Kota Manado dalam memerangi penyebaran pandemi Covid-19 salah satunya dengan melakukan langkah Rapid Test mendapat penolakan warga.
Hal ini terlihat dari spanduk yang dipasang di salah satu bangunan di salah satu ruas jalan di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang yang ditemukan salah satu pejabat di Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkot Manado Frangky Mocodompis, yang kemudian di-posting di akun Facebook-nya, Selasa (16/06/2020).
Belum diketahui siapa yang memasang spanduk ini dan di lokasi mana, namun berisikan penolakan warga terhadap rencana Pemkot Manado melakukan Rapid Test di Ketang Baru.
“Torang orang kampung Ketang Baru nyanda pake tokoh masyarakat secara karas torang menolak “Rapid Test”,” demikian tulisan di spanduk tersebut.
Kontan saja, spanduk ini menarik respon Mocodompis, yang selama ini gencar mengedukasi kebijakan pemerintah di media sosial.
Berikut nukilan Mocodompis dan foto spanduk di media sosial Facebook-nya:
For warga Manado terutama yang ada pasang SPANDUK Tolak Rapid Tes, ato yang masih ambe sikap nimau rapid tes, kiapa kong nyanda iko jo tu warga laeng yang so rapid deng swab kang? Mo ba tolak rapid tes itu tindak pidana kasiang Bro. Memang depe ancaman pidana kwa ringan katu noh. Ada ba lapis2 depe pasal mar ini dua jo yang ringan2. Paling tinggi cuma ancaman penjara 1 taong deng denda 1 juta
Bro deng Sis boleh noh batolak. Hak katu. Mar kalu kapala kore nimau dapa priksa, bro deng sis somo beking susah satu kampung. Abis satu kampung, somo beking susah samua torang di Manado. So susah le mancari kong mo tambah bro deng sis mo beking siksa? Adoh lebe bae tre torang baku dukung.
Di UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ada tulis bagini :
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
KUHP
Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Jadi nda usah le kwa mo ba kabal neh bro. Orang Ketang Baru laeng so iko kong bro tre nimau. Iko jo Ba rapid-swab tes jo, mumpung frei dang toh. Mar kalu nyanda, yah, nanti jo petugas baik yang pake baju planet deng aparat yang pi jemput. (JPc)
COMMENTS