HomeHukum dan Kriminal

Sudah Ada Pelaku dan Babuk di Perkara Dana CSR Bank SulutGo, Kajari Masih Butuh Keterangan Saksi Ahli

Sudah Ada Pelaku dan Babuk di Perkara Dana CSR Bank SulutGo, Kajari Masih Butuh Keterangan Saksi Ahli

MANADO, JP- Penanganan kasus terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) yang mengalir ke rekening salah seorang pejabat RSUD Kota Manado berjalan lambat.

Padahal menurut Pengamat Hukum Michael Remizaldy Jacobus S.H., M.H., C.L.A., C.P.L. perkara ini sudah jelas-jelas ada pelakunya yakni oknum pejabat Pemkot Manado selaku pemilik rekening dan juga sudah ada barang buktinya (babuk) yaitu dana CSR Rp650 juta yang dikembalikan oknum pejabat pemilik rekening tersebut.

Ketika dikonfirmasi dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kepala Kejari Manado Maryono SH MH mengakui penyelidikan atas kasus ini berjalan lambat.

“Penyeldikan atas kasus ini masih berjalan. Tapi saya akui berjalan lambat. Sudah cukup lama. Ini karena personel kita terbatas walau ini alasan bukan seorang profesional. Tapi tetap penyelidikan jalan sebelum naik ke penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga  Dukungan ke Jaksa Agung Berantas Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan Terus Mengalir

Menurut Maryono, pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi ahli.

“Jaksa penyelidik sampaikan ke saya. Kami rencana akan menggunakan saksi ahli untuk pastikan apa ini pidana atau tidak. Kalau cuma dari penyidik pasti dicurigai makanya pakai saksi ahli,” jelasnya.

Maryono menyebut pihaknya akan memakai saksi ahli keuangan Unsrat Manado atau BPKP Sulut.

“Jika keterangan saksi ahli menyebut tidak bisa dilanjutkannya maka perkara ini ditutup, tapi sebaliknya jika bisa mala akan ditidaklanjuti. Tunggu sqja,” paparnya.

Diakui Maryono, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah pihak. “Selain memeriksa dokumen juga ada beberapa calon sakso diantaranya pejabat Pemkot dan pihak bank dimintai keterangan,” katanya.

Baca Juga  7 Berkas Kasus ASABRI Diserahkan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti kepada JPU

Namun Maryono bersikukuh tak mengungkapkan nama atau identitas oknum pemilik rekening dan pejabat yang telah dimintai keterangan kepada wartawan. Bahkan jumlah yang diperiksa pun dirahasiakan Maryono.

“Saya tidak bisa ungkap nama atau identitas mereka. Pokoknya nda bisa,” tukasnya.

“Apakah cuma satu rekening?,” tanya wartawan.

“Pemilik rekening satu orang. Rekening atas nama satu orang,” jawabnya.

“Apakah sebelum masuk ke rekening pejabat Pemkot dana tersebut masuk di rekening lain?,” tanya wartawan lagi.

“Ya, bulan rekening itu pertama. Dari rekening lain ke rekening oknum pejabat Pemkot,” jawabnya lagi.

Baca Juga  Berstatus Terpidana dan Jadi Buronan, Anggota Komisi II DPRD Sulteng Akhirnya Diamankan Tim Tabur Kejagung

Diketahui, tahun 2019 lalu Bank SulutGo menyerahkan dana hibah CSR sebesar Rp1,2 miliar ke Pemkot Manado untuk membantu pengembangan RSUD Gigi dan Mulut kota Manado.

Namun dari hasil penyelidikan terungkap pada April 2020, kurang lebih dana Rp650 juta dari Rp 1,2 miliar tersebut telah dipindahkan ke rekening pribadi milik salah seorang oknum pejabat RSUD Manado..

Pada Jumat (10/07/2020) pagi, tiba-tiba saja sejumlah pejabat RSUD Manado dan Pemkot Manado mendatangi kantor Kejari Manado untuk mengembalikan dana sekisar Rp650 juta.

Selanjutnya, dana dititip sementara di rekening Dinas Kejari Manado di Bank BRI Cabang Manado. Sisanya sekisar Rp 550 juta hingga kini belum diketahui keberadaannya dan penggunaannya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0