MANADO, JP- Ketua Masyarakat Jaribg Korupror Sulawesi Utara (MJKS) Stenly Towoliu kembali mempertanyakan penanganan kasus dana hibah atau CSR yang ditangani Kejaksaan Negeri Manado.
Dikatakannya, penanganan kasus dana CSR itu terkesan terlarut-larut. Padahal Kejari Manado mengetahui pelakunya dan sudah mengantongi alat bukti uang yang dikembalikan pelaku.
“Sudah terlalu lama penanganan kasus CSR, padahal Kejari Manado sudah mengantongi dua alat bukti. Pelaku jelas ada dan hanya satu serta barang buktinya ada yakni uang yang sudah dikembalikan pelaku ke Kejari Manado,” ujarnya.
Menurut Towoliu, harusnya penyidik Kejari Manado sudah menetapkan tersangkanya.
“Kasus ini menurut kami sudah terang benderang. Tunggu apa lagi? Segera tetapkan tersangkanya. Jangan sampai kami bahkan masyarakat menaruh curiga,” tandasnya.
Kepala Kejari (Kajari) Manado Maryono SH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intel Hijran mengatakan pihaknya masih meminta pendapat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian keuangan negara.
“Informasi terakhir yang kami dapat dari Seksi Pidsus (Pidana Khusus) masih dalam tahap koordinasi dengan BPKP. Nanti saya cek lagi,” katanya.
Kasus ini diketahui ketika pihak Kejari Manado berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp650 juta dari rekening pribadi oknum pejabat untuk dititipkan sementara ke rekening BRI Kejari Manado.
Menurut penuturan Maryono, proses pengamanan ratusan juta uang dari rekening pribadi oknum pejabat tersebut, tak lepas dari hasil penyelidikan cepat Pidsus Kejari Manado atas dugaan penyimpangan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank SulutGo ke Pemkot Manado sebesar Rp1,2 miliar.
Rencananya diperuntukkan membantu rumah sakit gigi dan mulut sebesar Rp1,2 milyar. Dari sejumlah dana tersebut pada bulan April 2020 telah dipindahkan sebesar Rp650 juta ke rening pribadi milik oknum pejabat, sedangkan sisanya sebesar Rp550 juta belum diketahui di mana disimpan dan juga penggunaannya.
Lalu berdasarkan hasil penyelidikan Pidsus Kejari Manado bekerja sama dengan Bank SulutGo ditemukan jika uang sebesar Rp650 juta ternyata telah ditampung di rekening pribadi oknum pejabat.
Alhasil oknum pejabat terkait diperiksa, dan bersedia agar dana CSR yang sempat bersarang di rekening pribadinya oleh penyidik untuk dititipkan sementara ke rekening BRI Kejari Manado sebesar Rp650 juta.
Bahkan menurut Maryono, penyidik Kejari Manado nantinya juga akan menelisik kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena tidak menutup kemungkinan adanya bagi-bagi uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi. (JPc)
COMMENTS