MANADO, JP – Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sudah ditetapkan menjadi Perda, Selasa (18/05/2021).
Penetapan Perda yang berlamgsung dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut ini dilakukan setelah diserujui seluruh fraksi.
Setelah itu dilakukan penandatanganan dan penyerahan Perda tersebut kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Dalam sambutannya Gubernur Olly Dondokambey memberi apresiasi atas disahkannya Ranperda inisiarif dewan menjadi Perda.
“Dengan ditetapkannya Perda inisiatif dewan ini, tentu patut diberi apresiasi dengan harapan ini akan menjadi regulasi dalam upaya bagaimana menjadikan masyarakat Sulut mendapatkan perlindungan,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kemendagri, Ketua dan Pimpinan DPRD, Pimpinan dan anggota Komisi IV, Bapemperda, Sekwan dan seluruh jajaran, pihak eksekutif, media dan semua pihak yang membantu pembuatan Ranperda tersebut.
“Ini adalah bentuk kerja konkret DPRD sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab dalam bidang legislasi dan diharapkan Ranperda yang telah ditetapkan dapat menjadi produk hukum daerah yang efektif dan bisa menjawab persoalan publik,” ujarnya.
MJP yang juga adalah Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menjelaskan, Perda ini bertujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran Covid-19 serta memberikan efek jera bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona.
“Perda ini juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, pemilik atau pengelola fasilitas umum terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19., sekaligus mendukung upaya bersama dalam upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19,” ujarnya.
Lanjut MJP, setelah ini Pemerintah daerah akan mensosialisasikan Perda ini selama tujuh hari kerja setelah perda ini diundangkan.
“Dalam sosialisasi ini akan dilibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan partisipasi baik masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya,” jelasnya.
Sedangkan terkait Tim terpadu penegakan hukum protokol ini, disebutkan MJP di antaranya TNI, Kepolisian, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
“Mereka ditetapkan dengan keputusan Gubernur,” tandasnya.
SANKSI
Lalu bagaimana sanksi bagi yang melanggar? Dalam perda ini disebutkan bagi pelanggar akan dikenakan saksi administratif dan kurungan penjara selama tiga hari.
Saksi administratif bagi perorangan yang melanggar prokes dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp 50.000 atau paling banyak Rp 250.000.
Sementara pelaku usaha akan dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp 300.000 atau paling banyak Rp 3.000.000 setelah dilaksanakan teguran tertulis.
Jka sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali akan dikenakan saksi pidana yakni kurungan penjara paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 200.000.
Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 5.000.000. (JPc)
COMMENTS