HomeNasional

Syarat Legislator Mundur Sebelum Maju Pilkada Digugat, MK: Harus Ada Argumen Kuat

Syarat Legislator Mundur Sebelum Maju Pilkada Digugat, MK: Harus Ada Argumen Kuat

JAKARTA, JP- Meski Syarat pengunduran diri sebagai wakil rakyat, baik tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah sudah sering diuji dan hasilnya gugatan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), namun tidak membuat anggota DPRD patah arang.

Terbukti, anggota DPR Anwar Hafid dan anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Baso menggugat syarat terebut.

Kedua wakil rakyat ini mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Baca Juga  Kejagung Periksa Staf Proyek Cisundawu, Terkait Perkara PT Waskita Karya

Sebagaimana dilansir dari Antaranews.com, dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Senin (15/06/2020) keduanya menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang mengatur syarat pengunduran diri anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Dalam gugatan tersebut, pemohon menilai anggota DPR, DPD, DPRD dan kepala daerah merupakan jabatan politik sehingga anggota legislatif yang berkeinginan atau mendapatkan amanah dari rakyat untuk mencalonkan diri dalam jabatan kepala daerah seharusnya tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.

Demi keadilan pencalonan kepala daerah, pemohon mendalilkan semestinya anggota legislatif disamakan dengan calon pertahana atau menteri yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye.

Baca Juga  Cuti Bersama Natal Ditiadakan, Libur Tahun Baru Islam Digeser Pemerintah

Dengan alasan itu, dalam petitum-nya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf f UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyarankan para pemohon melihat putusan-putusan MK sebelumnya lantaran pasal itu sudah diuji beberapa kali.

“Bukan tidak boleh Mahkamah berubah dari pendirian sebelumnya, ada beberapa putusan yang berubah dari pendirian sebelumnya, tapi itu harus datang dari argumentasi yang kokoh, yang kuat,” ujar Saldi Isra. (JPc/Antara)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0