JAKARTA, JP- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menegaskan, tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Meski demikian, bukan berarti siswa belajar di sekolah.
Hal ini juga diakui Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad.
Ia mengatakan, mekanisme pembukaan sekolah menunggu pengumuman dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Dan saat ini Kemendikbud tengah menggodok mekanisme dan syarat pembukaan kegiatan di sekolah bersama para ahli.
“Rencana (pengumuman) minggu depan. Syaratnya seperti apa nanti disampaikan pak memteri (Nadiem Makarim),” kata Hamid melalui telekonferensi, Kamis (28/05/2020).
Lanjut Hamid, setelah pengumuman Mendikbud, pemerintah daerah maaing-masing bisa melakukan pembukaan sekolah di daerahnya.
“Hanya saja atas dasar rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,l. Kita tak bisa serta-merta mengatakan buka atau tidak. Jadi mohon bersabar,” katanya.
Dijelaskan Hamid, daerah yang masuk zona hijau Covid-19 dapat melakukan kegiatan belajar tatap muka (di sekolah), sedangkan daerah di zona merah dan kuning melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Yang menetapkan itu ya Gugus Tugas dan Kemenkes. Tahapannya agak ketat. mekanismenya menunggu pengumuman dari Pak Menteri dari minggu depan. Syaratnya seperti apa,” tandasnya.
Berikut usulan beberapa pihak terkait proses belajar mengajar di sekolah:
A. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI): 1. Pemerintah tidak tergesa-gesa menentukan pembukaan sekolah
2. Sebaiknya opsi memperpanjang metode PJJ adalah yang terbaik, jika kondisi penyebaran Covid-19 masih tinggi.
3. Dinas pendidikan dan sekolah di daerah harus menyiapkan berbagai sarana kesehatan pendukung, seperti hand sanitizer di tiap ruangan; sabun cuci tangan; perbanyak keran cuci tangan; mengenakan masker; penyediaan APD di UKS/klinik sekolah; dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat,”
4. Membuat Pedoman Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dikombinasikan dengan Protokol Kesehatan
B. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA):
1. Menghilangkan jam istirahat dan memperpendek jam pelajaran, yang sedang didiskusikan masuk 4 jam sehari tanpa jam istirahat
2. Jam masuk dan pulang antar kelas yang diberlakukan berbeda supaya anak-anak tidak berkerumun saat tiba di gerbang sekolah serta saat akan pulang.
3. Tdak semua kelas langsung kembali bersekolah. Hanya dua kelas dulu untuk uji coba, termasuk menyiapkan siswa, guru, tenaga pendidik dengan new normal ini.
4. Fasilitas untuk mencuci tangan dengan sabun harus diperbanyak agar tidak terjadi antrean anak-anak yang akan mencuci tangan. (JPc)
COMMENTS