MANADO, JP- Semua instansi mengambil langkah strategis dalam mencegah penyebaran virus corona.
Seperti yang dilakukan pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Dr RD Kandou Manado yang tidak lagi memberlakukan waktu berkunjung pasien atau jam besuk pasien di rumah sakit tersebut.
Hal ini menyusul Surat Edaran nomor HK.02.03/XIX.3/506/2020, yang ditandatangani Direktur Utama Dr dr Jimmy Panelewen SpB KBD tertanggal 16 Maret 2020. Surat Edaran ini audah tersebar di media sosial.
Dalam poin pertama di Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa sejak tanggal 16 Maret 2020 pengunjung pasien tidak diperkenankan masuk area rawat nginap (Waktu berkunjung diriadakan).
Poin kedua, Rumah Sakit mengijinkan penunggu atau keluarga pasien hhanya satu orang dan wajib mengenakan Kartu Penunggu Pasien.
Poin ketiga, dua peraturan tersebut hanya berlaku sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. (JPc)
COMMENTS