HomePolitik

Tammy-Amisi Tersangka Tindak Pidana Pemilihan, Tatibi: Hari Ini, Kami Daftarkan Praperadilan

Tammy-Amisi Tersangka Tindak Pidana Pemilihan, Tatibi: Hari Ini, Kami Daftarkan Praperadilan

SIAP PRAPERADILAN. Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud Tammy Wantania – Djekmon Amisi Engelbertus Tatibi. 

MELONGUANE, JP – Polres Kepulauan Talaud menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud Tammy Wantania – Djekmon Amisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilihan 2024 pada Senin (18/11/2024). Penetapan status ini berkaitan dengan pelibatan perangkat desa dalam kampanye oleh pasangan calon Tammy Wantania – Djekmon Amisi.

Terhadap hal ini, Engelbertus Tatibi, Ketua Tim Pemenangan Tammy Wantania – Djekmon Amisi, mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengambil langkah hukum melalui praperadilan.

Baca Juga  Ade Sahea: Saya Mohon Doa untuk Saya dan Pak Moktar

“Prinsipnya kami menghormati proses yang terjadi dan tentunya kami juga akan mengambil langkah hukum. Kami akan praperadilan. Menguji apakah yang telah ditetapkan oleh tim Gakumdu apa layak ditetapkan tersangka atau tidak,” kata Engel Tatibi kepada jejakpublik.com di kediamannya di Melonguane, Selasa (19/11) pagi.

Engel Tatibi mengungkapkan, praperadilan ditempuh karena pihaknya melihat ada sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap pasangan calon Tammy Wantania – Djekmon Amisi.

Dia menyebutkan, kejanggalan tersebut seperti tidak dipanggilnya semua pihak terkait dalam urusan pengangkatan dan pemberhentian unsur pemerintah desa untuk dimintai keterangan oleh Gakumdu.

Baca Juga  Menuju 27 November, Moktar: MAP-AYS Lebih Siap

“Bahwa camat tidak pernah dipanggil, asisten 1 tidak dipanggil, Kepala DP3AMD tidak dipanggil. Inikan, semua terkait pada pemerintah desa. Namun, cuma dipanggil kepala desa dengan perangkat desa yang bersangkutan,” ujar Engel Tatibi.

Engel Tatibi juga mempertanyakan, proses penanganan perkara ini sudah sesuai dengan Menjadi pertanyaan, penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 9/2024 perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8/2020?

“Kalau dilihat dari aturan ini agak janggal. Tidak memenuhi unsur. Aturan ini mengisyaratkan bahwa yang bersangkutan, dalam hal ini pelapor, adalah pemilik hak pilih di tempat di mana diselenggarakan pemilihan. Namun, dalam perkara ini, pelapor tidak jelas,” katanya.

Baca Juga  Sorry Ye! Hanya Jusak Kereh dan Audy Karamoy Penuhi Instruksi DPP Partai Gerindra Usung Kader Maju Pilkada Minahasa, Ratu: Itu Pilihan Tepat dan Terbaik

Kejanggalan lain, lanjutnya, adalah tidak hadirnya Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Talaud dalam gelar perkara yang menetapkan Tammy Wantania – Djekmon Amisi sebagai tersangka.

“Dalam penetapan tersangka, komisioner Bawaslu satu pun tidak hadir. Hanya sekretaris, padahal sekretaris itu hanya mengurus administrasi. Ini kejanggalan,” tandas Engel Tatibi, “Tetapi kami hormati dan tentunya kita mengambil langkah upaya hukum dan kita, hari ini, mendaftarkan praperadilan”. (Rey)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0