HomeBeritaHukum dan Kriminal

Tangkal Virus Corona, Kantor Kejati Disemprot Cairan Disinfektan

Tangkal Virus Corona, Kantor Kejati Disemprot Cairan Disinfektan

MANADO, JP- Kepala Kejati (Kajati) Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH. MH terus memerangi virus corona (Covid-19) di instansinya.

Kini Kajati melakukan penyemprotan cairan Disinfektan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Manado, Kamis (19/3/2020).

Penyemprotan Disinfektan tersebut dihadiri Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief SH., MH, Wakajati Sulut A. Dita Prawitaningsih SH., MH., para Asisten, Kabag TU dan seluruh pegawai Kejati Sulut sedangkan dari Pemerintah Kota Manado dihadiri Sekretaris Kota (Sekkot) Manado Mickler Lakat, SH., MH., Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado dr. Ivan Sumenda Marthen, MM., Sekretaris PMI Kota Manado Hendah Murtanti SH., dan Kabag Hukum Kota Manado Yanti Putri SH., MH..

Baca Juga  Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Terdakwa Tipikor Harianto Parrung

Selain di seluruh ruangan kantor Kejati Sulut, penyemprotan dilakukan juga di rumah jabatan Kajati, Rumah Jabatan Wakajati dan TK. Adhyaksa VIII Manado.

Penyemprotan di ruang Kajati Sulut

Sebelum penyemprotan didahului dengan penyerahan bantuan masker sebanyak 1 (satu) dos yang berisi 2000 (dua ribu) lembar masker oleh Sekkot kepada Kajati dan kemudian dibagikan kepada seluruh pegawai Kejati Sulut, THL, Cleaning service dan security.

Menurut Kajati, penyemprotan Disinfektan ini dilakukan untuk mencegah terjadi wabah dan untuk menjaga jangan sampai ada virus.

“Karena kita tahu wabah ini secara grafik terus bergerak naik sehingga kita harus menjaga diri dan menjaga kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga  Jaksa Agung Terima Kunker Direksi Bank Mandiri

Ditempat terpisah Sekkot Manado mengatakan bahwa pencegahan yang dilakukan oleh pihak Pemkot lewat Satuan Gugus Tugas ini ada 2 (dua) tim, yang satu dari Dinas kesehatan dan yang satu lagi dari PMI Kota Manado.

“Tindakan pencegahan atau preventif dilakukan Satgas Kesiap-siagaan Penanggulangan Covid-19 Pemkot Manado. Satgas bertugas bergerak cepat ke seluruh unit-unit/sentra-sentra pelayanan Publik di Kota Manado dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19 dengan melaksanakan penyemprotan Disinfektan Virkon ke instansi-instansi pelayanan publik, kantor-kantor pelayanan termasuk kantor Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Sulut yang berada di Wilayah Kota Manado,” tandasnya. (JPc)

Baca Juga  Komisi VI DPR RI: Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik PLN Perlu Dukungan Seluruh Pihak

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0