HomeNasionalKesehatan

Tarif Rapid Test Dibatasi Maksimal 150 Ribu

Tarif Rapid Test Dibatasi Maksimal 150 Ribu

JAKARTA, JP- Sejak Senin (06/07/2020), Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan tarif pemeriksaan uji rapid test Covid-19 tertinggi sebesar Rp 150 ribu.

Penetapan ini dilakukan karena maraknya harga pemeriksaan uji rapid test Covid-19 dengan harga yang mahal dan bervariasi selama ini.

“Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Maka dari itu Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo, dalam keterangan tetulis, Selasa (07/07/2020) sebagaimana dilansir dari jawapos.com.

Baca Juga  TERAWAN: Covid-19 Dapat Diatasi dengan Vaksin Nusantara

Bahkan Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi, serta ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test, yakni maksimal Rp 150 ribu.

“Besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.

“Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan,” tandasnya.

Diketahui, rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi apakah terinfeksi Covid-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal.

Baca Juga  Tim Penuntut Koneksitas Bacakan Tuntutan Terhadap 2 Terdakwa Kasus TWP AD

Selanjutnya, hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR. Pemeriksaan rapid test bisa dilakukan di fasilitias pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0