JAKARTA, JP- Kabar terbaru datang dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Di mana pemerintah akan menghentikan
pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang selama ini dijalankan akibat pandemi Covid-19.
Pasalnya, pemerintah membolehkan pihak sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Penentuan ini nantinya tak lagi berdasarkan zona risiko Covid-19.
Namun Nadiem menegaskan pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.
“Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua,” ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Lebih jauh, Nadiem mewajibkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar aktivitas di sekolah bisa dilakukan, sebagai berikut:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan disinfektan
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Kesiapan menerapkan wajib masker.
4. Memiliki thermogun.
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali. (Kpc/JPc)
COMMENTS