HomeHukum dan Kriminal

Teken MoU, Kejaksaan RI dan Pimpinan Bank Milik Negara Sinergi Cegah Fraud

Teken MoU, Kejaksaan RI dan Pimpinan Bank Milik Negara Sinergi Cegah Fraud

JAKARTA, JP- Kejaksaan RI dan sejumlah pimpinan Bank Milik Negara melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama bertempat di Lantai 10 Gedung Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (08/10/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa kegiatan ini diawali penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta sementara para pimpinan Bank Milik Negara masing-masing Direktur Utama PT Bank Mandiri Darmawan Junaidi, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Royke Tumilaar, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Sunarso, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Haru Koesmahargyo.

Setelah itu dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta, bersama Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT. Bank Mandiri Agus Dwi Handaya, Direktur Human Capital dan Kepatuhan PT. Bank Negara Indonesia Bob Tyasika Ananta, Direktur Manajemen Risiko PT. Bank Rakyat Indonesia Agus Sudiarto, dan Direktur Compliance and Legal PT. Bank Tabungan Negara Eko Waluyo.

Baca Juga  Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Kasus Pemalsuan, Penipuan dan TPPU

Nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama ini ditandatangani dan disaksikan oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin.

Jaksa Agung RI Burhanuddin saat membawakan sambutan.

Dalam sambutannya Jaksa Agung mengapresiasi sejumlah pimpinan Bank Milik Negara yang telah antusias menjalin hubungan berkelanjutan antara Kejaksaan RI dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Nota Kesepahaman merupakan wujud konsistensi kita untuk terus memperkuat komitmen bersinergi, guna saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi, di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, sejumlah pimpinan Bank Milik Negara menyatukan tekad untuk bersepakat menyelenggarakan kerjasama dengan Kejaksaan RI dalam bingkai “Sinergi Pencegahan Fraud pada Bank Milik Negara”.

“Nota Kesepahaman dan perjanjian Kerja Sama ini merupakani sebuah landasan implementasi dan pelaksanaan koordinasi sinergis yang akan mempermudah dalam mewujudkan keselarasan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kita bersama,” katanya.

Baca Juga  Beri Sambutan di Penutupan Pelatihan Bagi JPU, Begini Kata Wakil Jaksa Agung

Karena itu, menurut Jaksa Agung, ruang lingkup dalam pelaksanaannya secara teknis ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang lebih rinci dan terarah, yaitu:

Kesatu, Pembentukan Tim Bersama dalam rangka pencegahan fraud pada Bank Milik Negara. Hal ini dimaksudkan adanya tim yang dibentuk secara bersama yang berkedudukan baik di pusat pada Jaksa Agung Muda Intelijen maupun di daerah pada Kejaksaan Tinggi yang meliputi wilayah kabupaten/kota. Dengan hadirnya tim ini nantinya pelaksanaan pencegahan fraud pada Bank Milik Negara dapat dilakukan secara optimal.

Kedua, Koordinasi dan kolaborasi serta pertukaran informasi di antara para pihak dalam rangka melakukan upaya pencegahan fraud. Melalui pertukaran informasi antar pihak, diharapkan setiap data/informasi terkait indikasi fraud yang diterima selanjutnya dapat dengan segera dilakukan analisa serta dirumuskan rekomendasi dan langkah-langkah pencegahan fraud.

Baca Juga  Dirut Taspen dan Advisor PRM Diperiksa Kejagung

Ketiga, Perumusan dan pengembangan serta penguatan sistem deteksi dini pencegahan fraud pada Bank Milik Negara yang melibatkan para pihak. Sistem deteksi dini diperlukan dalam rangka optimalisasi pencegahan fraud di perbankan khususnya Bank Milik Negara. Nantinya bersama-sama membuat suatu formula yang efektif dalam langkah-langkah pencegahan karena pencegahan dinilai lebih tepat untuk saat ini daripada mengedepankan upaya represif.

Jaksa Agung pun menyampaikan harapan dan ajakan untuk menjaga dan memelihara hubungan kerja sama yang baik.

“Jadikan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini sebagai acuan untuk mewujudkan komitmen dalam pencegahan fraud di perbankan secara optimal,” pintanya.

Turut hadir, para Pejabat Eselon II di Lingkungan Jaksa Agung Muda Intelijen.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M dan dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GeNose Covid-19. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0