MINUT, JP- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memutuskan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Petrus Macarau terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020.
Keputusan itu diambil Bawaslu Minut, setelah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk oknum Kepala Badan Keuangan Pemkab Minut tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Kamis (20/08/2020), Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy melalui Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Rahman Ismail membenarkan hal tersebut.
“Ia betul. Sudah diputuskan yang bersangkutan (Macarau, red) melanggar netralitas ASN,” ujarnya.
Menurut Rahman, berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti temuan di lapangan, Bawaslu Minut menggelar rapat pleno yang hasilnya memutuskan telah terjadi pelanggaran netralitas ASN.
“Bawaslu Minut sudah lakukan rapat pleno dan diputuskan oknum Kepala Badan Keuangan Pemkab Minut Petrus Macarau terbukti bersalah melanggar netralitas ASN. Dan keputusan pelanggaran ini telah diumumkan di kantor Sekretariat Bawaslu Minut,” katanya.
Dijelaskan Rahman, dalam peraturan pemerintah dan aturan terkait ASN disebutkan bahwa ASN harus bersikap netral, tidak terlibat politik praktis.
“Dua poin netralitas yang dilanggar yang bersangkutan adalah dilarang mendekati Parpol terkait dengan pungusulan dirinya menjadi calon dan mengikuti kegiatan sosualisasi calon. Di mana kegiatan yang dilakukan yang bersangkutan (Macarau, red) yang melanggar netralitas ASN yakni pernah mengikuti fit and propert test di PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) dan mengikuti kegiatan sosialisasi salah satu bakal calon Bupati,” tukasnya.
Menurut Rahman, sesuai kewenangan yang dimiliki, Bawaslu Minut akan mengeluarkan rekomendasi ke KASN meminta agar pelanggaran netralitas ini ditindaklanjuti.
“Kami menunggu ijin dari Bawaslu Provinsi baru membawa rekomendasi ini ke Komisi ASN,” tandasnya.
Macarau ketika dikonfirmasi mengaku belum tahu soal keputusan itu. “Maaf saya baru tahu ini. Yang pasti saya sudah menjawab ketika dipanggil klarifikasi.
Karena saya taat aturan,” tandas Macarau. (JPc)
COMMENTS